Terbongkar! Begini Kronologi Sindikat Penjualan Ginjal di Bekasi, Berawal dari Facebook

JABAR EKSPRES – Kasus sindikat penjualan organ manusia berupa ginjal sempat menghebohkan warga Bekasi. Pasalnya ada satu rumah yang dicurigai sebagai tempat penampungan ginjal dan kronologi kasus tersebut mengundang tanda tanya publik.

Sebelumnnya, beredar informasi bahwa sindikat penjualan ginjal jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat. Bahkan tempat itu awalnya diketahui sebagai penampungan calon pekerja ke luar negeri atau TKI.

Namun, gelagat para pelaku di rumah yang berlokasi Perum Vila Mutiara Gading Jalan Viano IX Desa Setiaasih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi itu dicurigai warga sekitar. Hingga Tim gabungan Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi menemukan bukti adanya sindikat penjualan ginjal jaringan internasional.

BACA JUGA: Kasus Penjualan Ginjal di Bekasi Masih Bergulir, Mahfud MD Sempat Singgung Beking TPPO

Pada Senin, 19 Juni 2023 dini hari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam sindikat penjualan ginjal jaringan internasional tersebut.

Sementara itu, para korban yang awalnya disebut-sebut sebagai calon TKI itu dikabarkan akan diambil ginjalnya untuk dijual ke luar negeri.

Berdasarkan informasi dari berbagai sumber yang dihimpun JabarEkspres.com pada Rabu, 5 Juli 2023, korban akan dibawa ke Kamboja.

BACA JUGA: Miris! Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia di Bekasi Ternyata Jaringan Internasional, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

Tujuannya, di Kamboja para korban tersebut akan diambil ginjalnya. Kemudian ginjal itu akan dijual.

Di lokasi tersebut, polisi juga menangkap terduga pelaku berinisial MAF alias Limon (21). Polisi menyita sejumlah barang bukti.

Di antara yakni dokumen data diri para korban dan dokumen kesehatan. Hingga kini mereka harus menjalani proses hukum.

Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 64 ayat (3) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 10 dan/atau Pasal 13 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Meskipun demikian, kasus penujualan ginjal di Bekasi yang disebut-sebut terafiliasi jaringan internasional masih terus dikembangkan polisi.

Terkini, kasus ditangani sepenuhnya oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan