Info Penting, Harga LPG Non Subsidi Kembali Turun, Tabung Pink 5,5 dan Biru 12 Kg Makin Terjangkau

JABAR EKSPRES – Kabar baik untuk kaum emak-emak, PT Pertamina (Persero) baru saja mengumumkan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) turun dan kembali mengalami penyesuaian harga, yakni dengan menurunkan harga LPG yang non subsidi.

Hal ini dilakukan sebagai langkah strategis dari hasil evaluasi berkala tentang harga pasar LPG, yakni berdasarkan harga LPG internasional. Sehingga harga LPG d tanah air khususnya non subsidi turun disesuaikan dengan harga LPG internasonal tersebut.

“Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan, sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG non-subsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/7/).⁣

Penurunan harga LPG tersebut terjadi pada dua jenis tabung yang non subsidi, yakni produk Bright Gas 5,5 kg dan tabung gas 12 kg.

Baca juga : Harga Gas Bisa Lebih Murah

Dimana harga isi ulang Bright Gas 5,5 kg mengalami penurunan sebesar Rp 4.000 per tabung. Sedangkan untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kg juga turun sebesar Rp 9.000 per tabung menjadi Rp 204.000 per tabung dari sebelumnya Rp 213.000.

Sementara untuk harga LPG bersubsidi, yakni tabung 3 kg tidak mengalami perubahan. Karena kewenangan menentukan harga tabung gas 3 kg menjadi kewenangan pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Bukan kewenangan dari PT Pertamina (Persero).

Hal tersebut berdasarkan pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram. Sehingga, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG subsidi 3 kg, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan Pemerintah.

Baca juga : Polisi Tangkap 6 Orang Pengoplos Gas Bersubsidi

Bukan hanya itu, penentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg juga menjadi kewenangan dari pemerintah daerah (pemda) di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota. Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan