Usai Diperiksa, Panji Gumilang Bocorkan Pertanyaan Penyidik

JABAR EKSPRES – Pihak kepolisian resmi memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, Senin (3/7).

Panji Gumilang datang ke Bareskrim Polri berkisar 13.55 WIB. Ia datang dikawal oleh para pengawalnya.

Penyidik Bareskrim Polri memeriksa Panji Gumilang kurang lebih selama 8 jam.

Usai melaksanakan gelar perkara terkait dugaan penistaan agama, Panji dinaikkan statusnya dari yang sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.

“Kami sampaikan kepada rekan-rekan, selesai pemeriksaan penyidik telah melaksanakan gelar perkara. Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Dan terhitung mulai besok, kami sudah melaksanakan upaya penyidikan,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani di Bareskrim Polri, Selasa (4/7), melansir dari laman disway.id.

Selain Panji pihak kepolisian sudah memverifikasi 5 ahli dan 4 orang saksi.

“Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana,”tuturnya.

“Selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti apakah lebih lanjut. Mungkin itu saja yang perlu saya sampaikan dan semoga ini juga menjawab apa yang menjadi pertanyaan publik dan masyarakat,”tambahnya.

Baca Juga: Pakar Hukum: Panji Gumilang Terancam 5 Tahun Penjara

Saat ini didapati dua laporan polisi yang dilayangkan terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama berasal dari Forum Advokat Pembela Pancasila dan kedua dari Ken Setiawan.

Panji Gumilang diperiksa selama 8 jam oleh penyidik, ia mengklaim mendapatkan 30 pertanyaan lebih. Ia pun mengungkapkan beberapa pertanyaan yang diajukan oleh penyidik terhadapnya.

“Pertama tentunya ditanya tentang riwayat itu, sudah dijawab,” ucap Panji di Mabes Polri (3/7).

Berikutnya ia ditanya apakah benar pernah terlibat suatu perkara dalam masalah hukum. Ia pun membenarkan bahwa pernah memiliki persoalan hukum.

“Kemudian, pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum? Dijawab, pernah,” ujarnya.

Selanjutnya ia diberikan pertanyaan terkait keputusan hukum atas kasus yang menjeratnya. Panji pun membenarkan ia dikenai hukuman selama sepuluh bulan.

“Ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa ketetapan hukumnya, saya pernah dihukum sepuluh bulan,”tambahnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut keluar dari Bareskrim Polri sekitar pukul 23.35 WIB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan