Tanggapi Tuyul yang Digaukan PSI dan Relawan Kaesang Menang Depok, Politisi PKB: Tangkap!

Politisi PKB Kota Depok, Babai Suhaimi tanggapi delapan tuyul di Kota Depok yang digaungkan PSI dan relawan Kaesang Menang. Jabar Ekspres/Rubiakto.
Politisi PKB Kota Depok, Babai Suhaimi tanggapi delapan tuyul di Kota Depok yang digaungkan PSI dan relawan Kaesang Menang. Jabar Ekspres/Rubiakto.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Isu delapan tuyul di Kota Depok yang digaungkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Relawan Kaesang Menang Depok di tanggapi Politisi PKB Kota Depok, Babai Suhaimi. Ia juga meminta agar PSI mau menunjukan siapa pemilik tuyul tersebut.

Politisi PKB, Babai Suhaimi mengatakan bahwa apa yang disampaikan oleh PSI dan Relawan Kaesang Menang Depok itu hanya sebuah kiasan. Dia juga menyinggung siapa sebenarnya tuyul yang dimaksud agar masyarakat mendapatkan penjelasan.

Lebih lanjut, Babai Suhaimi juga mempertanyakan siapa yang dimaksud menjadi tuyul dan siapa pemilik tuyul itu. Ia menegaskan bahwa PSI harus menjelaskan hal tersebut.

Baca Juga:Jelang Pemilu 2024, KPU Kota Depok: Hanya 151 dari 850 Bacaleg yang Penuhi SyaratDemi Kelancaran PPDB, Disdik Depok Buka Posko Aduan

“Siapa pemilik tuyulnya, karena tuyul itu ada pemiliknya. Ada yang memelihara, PSI juga harus sebutkan pemilik tuyul itu, kalau bisa tangkap,” katanya, menegaskan.

Kemudian Babai Suhaimi juga berharap, PSI jangan mempersoalkan masalah tuyulnya saja, namun harus tahu siapa pemilik tuyul.

“Jangan persoalkan tuyulnya, yang perlu dipersoalkan itu adalah siapa pemilik tuyulnya,” katanya memungkasi.

Sebagai informasi, pada hari Minggu, 2 Juli 2023 lalu, relawan Kaesang Menang Depok dan PSI menggelar diskusi publik bertemakan ‘Menakar Komitmen Lingkungan Calon Wali Kota Depok Kaesang Pangarep’.

Dalam diskusi tersebut juga menyerukan tangkap 8 tuyul di Depok yang diartikan sebagai pelaku kekerasan seksual, sindikat prostitusi anak, tukang gusur sekolah, pembuat kebijakan intoleran, pemain program dan anggaran, perusak lingkungan, mafia tanah dan maling setu, serta pengutip retribusi ilegal. (Mg10)

0 Komentar