Jabar Ekspres – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung sepaham dengan DPRD Kota Bandung, terkait lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang didiskusikan saat sidang Paripurna.
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung, Ema Sumarna mengungkapkan, perlu adanya sinergi terkait pembahasan Raperda agar nantinya proses ini bisa didiskusikan lebih mendalam.
BACA JUGA: DKP Jabar Tebar 300.000 Benur Udang Vannamei di Karawang
“Secara substansi telah terbangun satu kesepemahaman untuk membahas lebih dalam terhadap lima materi Raperda tersebut di tingkat panitia khusus dewan yang terhormat,” ungkap Ema Sumarna, Selasa 4 Juli 2023.
Adapun Kelima Raperda Tersebut Meliputi:
1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
2. Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di Kota Bandung.
3. Raperda tentang Penyelenggara Perhubungan.
4. Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
5. Raperda tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Adapun terkait Pandangan Umum Fraksi sebelumnya telah disampaikan pada saat Rapat Paripurna Ke-4 Masa Persidangan III Tahun ke IV 2022-2023, yang telah dilaksanakan pada Senin 3 Juli 2023.
BACA JUGA: Serap Puluhan Tenaga Kerja, Omzet UMKM Bengkel Binaan YAHM Meningkat Pasca Pandemi
Selain itu dalam Rapat Paripurna yang Ke-5 ini telah dibentul Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas 4 raperda yaitu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda tentang Pelayanan Bidang Pangan, Pertanian dan Perikanan di kota Bandung, Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, serta Raperda tentang Pedoman Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Pembelanjaan dan Toko Swalayan.
Dan untuk pembahasan terkait Raperda Pertanggung Jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022, akan dilaksanakan dan dibahas oleh Badan Anggaran DPRD. (Mg1)