Miris! Kasus Penjualan Organ Tubuh Manusia di Bekasi Ternyata Jaringan Internasional, Polisi Masih Lakukan Penyelidikan Lebih Lanjut

JABAR EKSPRES – Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan membenarkan adanya kasus penjualan organ tubuh manusia atau ginjal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bahkan pihaknya sempat mengungkapkan kasus tersebut mulai menemui titik terang.

Ahmad Ramadhan juga sempat menyebut bahwa penjualan organ tubuh manusia atau ginjal di Kabupaten Bekasi tersebut merupakan jaringan internasional. Pada Kamis, 22 Juni 2023 ia mengatakan pihaknya masih dalam proses penanganan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Kabupaten Bekasi.

Apaun kasus penjualan organ tubuh organ tubuh manusia atau ginjal jaringan internasional di Kabupaten Bekasi tersebut diselidiki oleh penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: Hendak Cuci Hewan Kurban, Pemuda di Bekasi Terseret Arus Sungai Citarum

“Kami mendapatkan informasi, sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis, 22 Juni 2023, dikutip JabarEkspres.com.

Namun pada saat itu, Ahmad Ramadhan mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan lebih rinci mengenai hal tersebut lantraan masih dalam proses penyidikan. Meskipun demikian ia pastikan akan memberikan informasi kepada masyarakat.

“Tentu masih ada yang harus ditangani, dikembangkan untuk belum bisa disampaikan,” katanya.

BACA JUGA: DPRD Minta Pj Usut Tuntas Kasus PJLP Bersihkan Selokan Perumahan di Bekasi!

“Artinya dalam rangka teknik ya, merupakan bagian dari pada penyelidikan penyidik Polda Metro Jaya,” lanjutnya.

Sebelumnya, rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 3 RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, diduga menjadi tempat penampungan organ tubuh manusia yakni ginjal.

Berdasarkan informasi, organtubuh manusia atau ginjal tersebut nantinya dikirim ke Kamboja telah diamankan oleh pihak kepolisian. Bahkan diketahui bahwa penjualan organ tubuh manusia itu merupakan jaringan besar internasional.

Penghuni rumah kontrakan tersebut telah diamankan polisi sejak Senin, 19 Juni 2023 dini hari, setelah pihak kepolisian berkoordinasi dengan perwakilan lingkungan setempat. Dikabarkan bahwa dua hari sebelum penangkapan sudah ada laporan dari pihak kepolisian terkait rumah tersebut yang tengah dicurigai sebagai tempat penampung donor ginjal.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan