Bocah 15 Tahun di Karawang Jadi Korban Pencabulan Bank Keliling

JABAR EKSPRES – Seorang bocah dibawah umur tepatnya berusia 15 tahun di Kecamatan Telukjambe Timur Karawang, menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh seorang yang berprofesi sebagai Bank Keliling atau juga dikenal Bank Emok.

Peristiwa tersebut ternyata sudah terjadi sebanyak dua kali dan baru ketahuan setelah ada yang memergoki aksi bejadnya tersebut. Pelaku pencabulan yang berinisial DA (22) ini setiap hari mengunjungi rumah korban untuk menagih utang ke orang tua korban.

Peristiwa yang terjadi pada jumat tanggal 23 Juni 2023 lalu ini lantas menggemparkan desa tersebut, lantaran banyak nasabah pelaku yang tidak percaya atas kejadian tersebut.

Menurut Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, pelaku kini sudah berada di tahanan Mapolres Karawang dan sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas kepolisian di Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Karawang.

“Tersangka pencabulan ini berinisial DA (22) yang merupakan asal warga Tasikmalaya, yang tinggal di daerah Kecamatan Rengasdengklok, Karawang. Ya betul, sehari-harinya pelaku DA ini berprofesi sebagai bank emok yang melakukan aksi pencabulan terhadap korbannya yang masih berumur 15 tahun,” kata Arief Bastomi seperti dikutip dari RMOL Jabar.

Baca juga : 12 Anak jadi Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Kabupanten Bandung, Ini Sorotan Peneliti Unpad

Arief juga menjelaskan, kejadian tersebut bermula saat pelaku DA sedang mendatangi rumah korban untuk menagih hutang. Namun kondisi rumah kosong hanya ada korban seorang diri. Sementara orang tua korban tidak berada dirumah.

Memanfaatkan hal tersebut Pelaku lalu mengajak korban masuk kedalam kamar dan terjadilah aksi pencabulan terhadap korban.

“Melihat situasi rumah yang sepi, pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan melancarkan aksi bujuk rayunya kemudian membawa korban ke dalam kamar untuk melakukan aksi bejatnya tersebut. Usai beberapa minggu setelahnya, pelaku ini kembali melakukan hal yang sama terhadap korban dengan situasi dan bujuk rayu yang sama juga,” jelas Arief .

Baca juga : Anggota DPRD Pandeglang Lakukan Tindak Pencabulan, Divonis 5 Bulan Penjara

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku dan korban, diperoleh keterangan bahwa pelaku sudah melakukan pencabulan sebanyak dua kali. Aksi pertamanya berhasil tanpa ketahuan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan