16 Kasus Pelanggaran Pemilu Temuan Bawaslu Jateng

JABAR EKSPRES — Ada sebanyak 16 temuan kasus pelanggaran pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Keenam belas kasus pelanggaran pemilu tersebut tersebar di berbagai kabupaten/kota selama tahapan Pemilu 2024.

“Data penanganan dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Jateng per 15 Juni 2023 menunjukkan bahwa 16 dugaan pelanggaran yang terbukti itu terdiri dari dua pelanggaran jenis administrasi, 10 pelanggaran jenis kode etik penyelenggara pemilu, serta empat pelanggaran hukum lainnya,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng Achmad Husain di Semarang, Senin.

Menurutnya, penanganan kasus pelanggaran pemilu tersebut merupakan bagian dari 52 kasus dugaan pelanggaran pemilu. Keenambelas kasus terbukti sebagai pelanggaran, sementara 36 kasus lainnya bukan merupakan pelanggaran pemilu.

BACA JUGA: Jawa Barat Sebagai Tuan Rumah Fornas ke VII 2023, Menpora: Sangat Tepat!

Achmad Husain memaparkan, dua pelanggaran administratif terdiri dari kasus adanya pantarlih yang status kependudukannya tidak sesuai dan kasus pantarlih tidak menempelkan stiker, serta tidak memberikan tanda terima coklit.

Kemudian, 10 kasus pelanggaran jenis kode etik terdiri dari satu kasus penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan asas jujur dalam melaksanakan tahapan pemilu, enam kasus penyelenggara Pemilu tidak menjaga profesionalitas dan integritas, dua kasus KPU menetapkan anggota PPK/PPS/KPPS/PPLN/KPPSLN tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Satu kasus penyelenggara Pemilu tidak melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu.

“Sedangkan penanganan pelanggaran hukum lainnya sebanyak empat kasus terdiri dari ASN tak netral dalam pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu, ASN berfoto bersama dan menunjukkan perilaku keberpihakan dengan salah satu bakal calon legislatif, dua kasus kepala desa menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya dengan terlibat dalam proses verifikasi faktual bakal calon peserta pemilu,” ujarnya.

Terkait dengan 36 dugaan pelanggaran yang tak terbukti karena tak memenuhi unsur pelanggaran sehingga Bawaslu Jateng menghentikan atau tidak memproses penanganan pelanggaran tersebut.

BACA JUGA: Bupati Bandung Barat Minta Masyarakat Tak Jual Lahan Pertanian ke Pengembang: Agar Pangan Tercukupi!

Ia menyebut jajaran Bawaslu Jateng akan terus mengawasi pelaksanaan semua tahapan Pemilu 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan