JABAR EKSPRES – Sudahkah kamu tahu Kepolisian Republik Indonesia telah resmi menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan syarat bikin surat izin mengemudi (SIM).
Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib kita miliki bagi para pengendara motor atau mobil. Dan SIM ini tidak berlaku seumur hidup, kamu harus memperpanjangnya selama 5 tahun sekali.
Cara perpanjangan SIM ini bisa dilakukan secara offline atau online, namun jika kamu tau cara perpanjangan SIM secara online akan lebih mudah dan praktis sehingga kamu tidak perlu lagi mengantri.
Baca Juga:Menu Idul Adha Praktis! Resep Sate Padang Gurih Berempah Kesukaan Semua OrangCatat Sekarang Juga! Jadwal dan Tata Cara Pendaftaran Beasiswa Petrokimia Gresik Jenjang S1 2023
Bagi kamu yang belum memiliki SIM dan ingin segera mendaftar, catat dari sekarang syarat bikin surat izin mengemudi terbaru yang harus kamu ketahui.
Berikut Syarat Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) Terbaru:
- Formulir pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik
- Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta melampirkan aslinya (sedang dikaji Korlantas Polri)
- Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah
- Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
- Wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jumlah Penerbitan SIM Tahun ke Tahun:
SIM A
2017 = 3.372.561
2018 = 3.974.924
2019 = 4.139.101
2020 = 3.798.943
2021 = 4.043.166
SIM B1
2017 = 118.692
2018 = 103.625
2019 = 91.328
2020 = 91.476
2021 = 95.519
SIM B2
2017 = 35.729
2018 = 18.054
2019 = 14.350
2020 = 13.754
2021 = 14.661
SIM C
2017 = 8.042.225
2018 = 8.855.521
2019 = 9.304.885
2020 = 7.844.853
2021 = 7.501.763
Total Penerbitan SIM Tahun ke Tahun:
2017 = 11.569.207
2018 = 12.952.124
2019 = 13.549.664
2020 = 11.749.026
