Catat Sekarang! Syarat Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) Terbaru

JABAR EKSPRES – Sudahkah kamu tahu Kepolisian Republik Indonesia telah resmi menerbitkan aturan baru terkait penerbitan dan penandaan syarat bikin surat izin mengemudi (SIM).

Melansir dari indonesiabaik.id salah satu syarat terbarunya adalah pemohon harus memiliki sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dari sekolah mengemudi terakreditasi, yang saat ini sedang dikaji oleh Korlantas Polri.

Baca juga: Sudah Tau dan Masih Bingung? Ini Dia Cara Perpanjangan SIM Secara Online

Hal itu diatur dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen resmi yang wajib kita miliki bagi para pengendara motor atau mobil. Dan SIM ini tidak berlaku seumur hidup, kamu harus memperpanjangnya selama 5 tahun sekali.

Cara perpanjangan SIM ini bisa dilakukan secara offline atau online, namun jika kamu tau cara perpanjangan SIM secara online akan lebih mudah dan praktis sehingga kamu tidak perlu lagi mengantri.

Bagi kamu yang belum memiliki SIM dan ingin segera mendaftar, catat dari sekarang syarat bikin surat izin mengemudi terbaru yang harus kamu ketahui.

Berikut Syarat Bikin Surat Izin Mengemudi (SIM) Terbaru:

  1. Formulir pendaftaran Surat Izin Mengemudi (SIM) secara manual atau tanda pendaftaran secara elektronik
  2. Fotokopi dan memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi serta melampirkan aslinya (sedang dikaji Korlantas Polri)
  4. Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari atau pengenalan wajah
  5. Bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
  6. Wajib terdaftar di Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Jumlah Penerbitan SIM Tahun ke Tahun:

SIM A

2017 = 3.372.561

2018 = 3.974.924

2019 = 4.139.101

2020 = 3.798.943

2021 = 4.043.166

SIM B1

2017 = 118.692

2018 = 103.625

2019 = 91.328

2020 = 91.476

2021 = 95.519

SIM B2

2017 = 35.729

2018 = 18.054

2019 = 14.350

2020 = 13.754

2021 = 14.661

SIM C

2017 = 8.042.225

2018 = 8.855.521

2019 = 9.304.885

2020 = 7.844.853

2021 = 7.501.763

Total Penerbitan SIM Tahun ke Tahun:

2017 = 11.569.207

2018 = 12.952.124

2019 = 13.549.664

2020 = 11.749.026

2021 = 11.655.109

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Kota Bandung 29 Mei – 4 Juni 2023

Itulah syarat bikin surat izin mengemudi (SIM) terbaru yang bisa kamu catat sekarang sebelum mendaftar, semoga bermanfaat.

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan