Dari ruang prakarya inilah api paling cepat membesar lantaran ruang ini tidak tertutup dan di dalamnya terisi barang-barang dari kayu dan kardus yang mudah terbakar.
Api kemudian merambat ke ruang kelas lain yang bagian atapnya separuh hangus, hampir roboh.
Tidak puas, R masih berupaya membakar green house dan juga spanduk kelulusan.
Baca Juga:7 Rujak Enak di Bandung, Paling Segar Bikin Mata Langsung MelekBuah Ini Dipercaya Bisa Turunkan Kolesterol, Bikin Idul Adha Aman Makan Daging
Atas tindakannya yang terbukti melakukan kriminal dengan sengaja melakukan pembakaran, tersangka ini diancam dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak,
“Terhadap pelaku anak dapat dijatuhkan paling lama setengah dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa,” pungkasnya.
