JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan bahwa pemerintah perlu menyelidiki keberadaan pondok pesantren Al-Zaytun di Indramayu, Jawa Barat, yang diduga menyebarkan ajaran Islam yang dianggap menyimpang. Hal itu ditegaskan.
“Kami akan mengevaluasi pondok pesantren secara administratif, tindakan administratifnya seperti apa?” Kami fokus pada organisasi, kurikulum, dan konten. Dengan begitu, hak untuk belajar tetap ada pada santri,” kata Dr. Mahhud M.D. mengutip dari Antara, Kamis (29/6)
Menurut dia, Al-Zaytun Pompes merupakan lembaga pendidikan yang perlu dipromosikan. Namun, bagi mereka yang melakukan berbagai pelanggaran hukum harus ditindak tegas berdasarkan laporan dan informasi spesifik tentang kejadian setempat.
BACA JUGA : Muhadjir Effendi Sebut Ponpres Al Zaytun Mirip Komune
“(Pompes Al-Zaytun) mengatakan masih menerima pendaftaran. Silakan buka lamaran karena pondok pesantren adalah lembaga pendidikan yang harus kita dorong,” tambahnya.
Pada saat itu, Mahfud juga menegaskan bahwa ada aspek pidana dalam kontroversi Pompes Al-Zaytun yang perlu diselesaikan.
“Al-Zaytun itu ada sisi pidananya dan tentu saja akan ditangani oleh polisi dan tidak boleh ada penundaan dan tidak boleh ada penundaan. Jika ya, ya. Jika tidak, maka tidak. Laporan tidak boleh dikumpulkan. Kalau begitu, ada hambatan di sana-sini, dan kalau begitu tidak jelas,” katanya.
Mahfud mengatakan hal tersebut pada hari Kamis setelah menjadi khatib shalat Idul Adha 1444 Hijriah di Masjid Agung Jawa Tengah di Kota Semarang, Jawa Tengah.
BACA JUGA : Masjid Istiqlal Jakarta Akan Potong Hewan kurban pada Hari Sabtu Mendatang
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan tiga langkah yang akan diambil untuk menangani masalah pondok pesantren Al-Zaytun, yaitu pidana, administratif, ketertiban umum dan keamanan.
Pondok pesantren Al-Zaytoun telah menuai kontroversi publik karena kegiatannya diyakini bertentangan dengan ajaran Islam.
Kepala sekolah asrama juga dituduh melakukan kejahatan. Sebuah tim investigasi dibentuk untuk menyelidiki dugaan pelanggaran di Pondok Pesantren Al-Zaytun.
Setelah mengumpulkan informasi dan melakukan investigasi menyeluruh terhadap lembaga tersebut, Kementerian Agama akan membahas nasib Pondok Pesantren Al-Zaytun dengan para pejabat.