Ekspor CPO melalui bursa berjangka diharapkan dapat menciptakan basis data CPO yang akurat dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32/1997 yang diamandemen menjadi Undang-Undang Nomor 10/2011 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Salah satu tujuan PBK adalah menciptakan mekanisme penetapan harga (price discovery) dan harga acuan (price reference) yang transparan. Bursa CPO yang ditunjuk oleh pemerintah harus dapat dipercaya baik di pasar domestik maupun internasional.
Biaya transaksi CPO di bursa juga harus kompetitif atau setidaknya sama dengan biaya transaksi CPO yang selama ini dilakukan oleh pelaku usaha Indonesia di bursa Malaysia.
Baca Juga:PT ASDP Indonesia Ferry Siap Layani Lonjakan Penumpang Selama Idul AdhaTransaksi Gratis KB Bukopin di ATM Bersama dan ATM Prima
Diharapkan bahwa kebijakan yang akan dilaksanakan dapat diimplementasikan dengan mempertimbangkan kontrak jangka panjang (long-term contract) dan mudah dalam pelaksanaannya. Selain itu, diperlukan pelatihan dan sosialisasi terkait prosedur dan mekanisme ekspor melalui bursa berjangka kepada pelaku usaha.
