Johnny G Plate Menyangkal Tuduhan Korupsi! Saya Tidak Melakukan

JABAR EKSPRES – Eks Menkominfo Johnny G Plate diduga menerima uang Rp17,848 miliar atas tindakan korupsi proyek Menkominfo.

Johnny G Plate terlibat kasus korupsi proyek menara BTS dan BAKTI Kominfo tahun 2020-2022 dengan total keriguan negara mencapai 8 triliun.

Selain Johnny G Plate ada juga Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) Rp119 miliar, Yohan Suryanto (Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia) Rp453 juta, dan Anang Achmad Latif (Dirut Bakti) Rp5 miliar.

Kemudian Muhammad Yusrizki sebagai Direktur PT Basis Utama Prima menerima Rp50 miliar dan Windi Purnama (Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera) menerima Rp500 juta.

Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 sebesar Rp3,5 triliun, Konsorsium FiberHome PT MTD untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2,9 triliun, dan Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 senilai Rp1,5 triliun.

“Bahwa perbuatan terdakwa Johnny Gerad Plate, bersama dengan Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Irwan Hermawan, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Windi Purnama, dan Muhammad Yusrizki Muliawan, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp8.032.084.133.795,51,” ujar Jaksa Penuntut Umum Sutikno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6).

JPU berpendapat bahwa Johnny G Plate serta beberapa orang lainnya terlibat korupsi yang mengakibat kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

Lebih lanjut JPU mengatakan bawha Johnny mendapatkan fasilitas bermain golf di beberapa tempat. Kemudian fasilitas hotel bersama timnya dengan nominal Rp452 juta dari Dirut PT Sansaine pada saat Johnny melakukan dinas ke Barcelona 2022.

“Sekitar tahun 2022 menerima fasilitas dari Irwan Hermawan (Komisaris PT Solitech Media Sinergy) berupa sebagian pembayaran hotel bersama tim selama melakukan perjalanan dinas luar negeri ke Paris Prancis sebesar Rp 453.600.000, London Inggris sebesar Rp 167.600.000, dan Amerika Serikat sebesar Rp 404.608.000,” ucap jaksa.

Johnny G Plate membatah tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ia mengklaim tidak pernah melakukan korupsi dengan menyatakan kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Saya mengerti Yang Mulia, tapi saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ucap Johnny G Plate.

Mendapat dakwaan dari Jaksa, Johnny G Plate serta penasihat hukum akan melakukan eksepsi atau nota keberatan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan