Johnny G Plate Bantah Dugaan Korupsi: Nanti Saya Buktikan!

Jabar Ekspres – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate membantah dakwaan Jaksa Agung terkait korupsi penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS).

“Saya tidak melakukan apa yang didakwakan,” ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa.

Dalam persidangan, Plate dituding melakukan korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan pendukung Kominfo periode 2020-2022 sehingga merugikan perekonomian negara sebesar Rp.8.032.084.133.795,51 atau Rp.8,032 triliun. Ia juga dituduh menerima Rp.17.848.308.000 atau Rp17,8 miliar.

BACA JUGA: Komisi C Ingatkan Pembangunan Teras Cihampelas Perlu Kejelasan Fungsi dan Urgenaitas

“Nanti saya buktikan,” ujar Johnny G Plate.

Jaksa menyatakan bahwa perbuatan Plate melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, Plate dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai terdakwa, yakni Anang Achmad Latif selaku dirut Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galubung Menak (GMS), Yohan Suryanto, Selaku tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI).

Selain itu, yakni Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).

Sedangkan Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera dan Muhammad Yusrizki selaku Direktur PT Basis Utama Prima masih berstatus tersangka.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan