JABAR EKSPRES – Beberapa fakta terkuak dalam hasil sidang perdana Johnny G Plate terkait kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Dalam sidang perdana Johnny G Plate tersebut, penuntut umum membacakan bahwa tersangka meminta uang kepada Anang Achmad Latif pada 2020.
Dibacakan dalam sidang perdana Johnny G Plate tersebut bahwasannya tersangka meminta uang setoran senilai Rp500 juta per bulan.
Adapun Johnny G Plate melakukan hal tersebut selama 20 bulan, berdasarkan pembacaan jaksa penuntut umum (JPU).
Kemudian, perusahaan korsorsium yang terlibat dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo merealisasikan permintaan Jhonny G Plate tersebut dengan menggelontorkan uangnya pada Maret hingga Oktober 2021.
BACA JUGA: Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Mahfud MD: Ini Bisa Berurusan dengan Politik
Diketahui juga bahwa Anang Achmad Latif telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Kominfo. Ia merupakan Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Fakta lain juga terungkap bahwasannya Muhammad Yusriski menerima pekerjaan power sistem solar panel dalam proyek BTS 4G Kominfo dari Anang Achmad Latif. Pemberian pekerjaan itu merupakan perintah Johnny G Plate.
Adapun Muhammad Yusriski adalah Direktur Utama PT. Basis Utama Prima. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut ini merupakan tujuh tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infratruktur BTS 4G:
- Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
- Galubang Menak selaku Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia
- Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
- Mukti Ali selaku Account Director of Integrated Account Department PT. Huawei Tech Investment
- Irwan Hermawan selaku Komisaris PT. Solitech Media Sinergy
- Johnny G Plate selaku Menkominfo.
- WP selaku orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan.
- Muhammad Yusriski selaku Direktur Utama PT. Basis Utama Prima
BACA JUGA: Kasus Korupsi Johnny G Plate, Anggaran Negara Dikorupsi 80 Persen hingga Proyek yang Terbengkalai!
Tim penyelidikan Jampidsus Kejagung membongkar kasus korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G pada 17 Mei 2023.
Hasil penyelidikan pun menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Jhonny G Plate hingga akhirnya ia ditetapkan sebagai tersangka.