Digelar Hari Ini! Inilah Agenda Sidang Perdana Jhonny G Plate di PN Jakarta Pusat

JABAR EKSPRES – Agenda sidang perdana tindak pidana korupsi (Tipikor) mantan Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) Jhonny G Plate digelar pada hari ini Selasa, 27 Juni 2023 diungkap oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melalui situs resminya.

Seperti diketahui bahwa mantan Menkominfo Jhonny G Plate menjalani sidang perdana Tipikor di PN Jakarta Pusat hari ini Selasa, 27 Juni 2023 terkait kasus dugaan korupsi proyek penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Sementara itu, agenda sidang perdana Tipikor mantan Menkominfo Jhonny G Plate hari ini Selasa, 27 Juni 2023 tersebut diumumkan melalui situs resmi Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Sidang Perdana Jhonny G Plate di Gelar Hari Ini, 27 Juni 2023 di PN Jakarta Pusat

Berdasarkan situs resmi SIPP PN Jakarta Pusat, agenda sidang perdana Tipikor Jhonny G Plate hari ini yakni pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi proyek penyediaan Base Transciever Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

“Agenda sidang perkara tindak pidana korupsi terdakwa Johnny Gerard Plate pukul 10.00 WIB di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali,” seperti dikutip JabarEkspres.com dari situs resmi SIPP PN Jakarta Pusat pada Selsaa, 27 JHuni 2023.

Buntut dari dugaan korupsi tersebut, jabatan politisi Parta NasDem itu dicabut sebagai Menkominfo.

Sehingga, Presiden Jokowi sudah menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo yakni Menko Polhukam (Menko Polhukam) Mahfud Md.

“Plt nya Pak Menko Polhukam,” kata orang nomor satu di Indonesia tersebut.

Hal itu diungkap Presiden Jokowi saat berada di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Jumat, 19 Mei 2023.

Sebagai informasi, buntut dari dugaan korupsi BTS BAKTI Kominfo, mantan Menkominfo Johnny G Plate dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Rupanya bukan hanya Jhonny G Plate, kasus dugaan korupsi proyek penyediaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan