”Kalau meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka akan mendapatkan total santunan senilai Rp42 juta,” bebernya.
Lebih lanjut dikatakannya, jaminan sosial ketenagakerjaan adalah suatu perlindungan yang diberikan kepada pekerja yang mengalami risiko saat bekerja.
Tidak hanya diberikan pada pekerja penerima upah, tetapi diberikan juga pada peserta atau pekerja bukan penerima upah atau pekerja informal. (ziz)