Menkopolhukam Buka Suara Soal Pungli di Rutan KPK

Jabarekspres.com – Dugaan adanya pungutan liar (pungli) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru terbongkar, membuat publik pun heran.

Termasuk dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Indonesia, Mahfud MD.

Bahkan Mahfud mengaku, pihaknya baru mengetahui soal laporan adanya pungli tersebut.

“Kan yang ngumumkan itu Dewas kan, kita juga tidak tahu kan. Mereka yang ngawasi, baru dilaporkan sekarang ya,” jelas Mahfud di dikutip dari Disway, pada Minggu (25/6).

Pemerintah pun, lanjutnya, tidak bisa melakukan intervensi terhadap persoalan pungli tersebut. Lantaran lembaga anti rasuah itu merupakan lembaga independen.

Berdasarkan hukum, lembaga tersebut berada di lingkungan eksekutif. Menurutnya, bukan legislatif dan yudikatif, melainkan independen atau mandiri.

“Di samping mereka eksekutif, presiden dan terus ke bawah. Tidak bisa kita intervensi,” lanjut Mahfud.

“Kadang kala orang mencampur aduk ‘waduh kok KPK begitu’ lalu kita yang disuruh, kan ndak boleh,” tambahnya.

Sementara itu, terkait adanya dugaan pungutan liar atau pungli di di rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dinilai sebuah ironis.

Mahfud menyebut sebuah ironis jika adanya pungli di lembaga pengadilan Indonesia.

“(Ironis, red) semua lah, pokoknya dimana aja sama ironis, kan bukan hanya di KPK, pengadilan,” ujarnya.

Diungkapkannya, dugaan pungli di KPK yang ditafsir hingga Rp. 4 miliar itu telah ditangani dan diproses secara hukum.

“Sudah ditangani juga, ya harus ditangani karena itu lembaga-lembaga, kan sekarang sudah ditangani kan, sudah diselidiki dan siap diambil tindakan hukum,” ungkap Mahfud.

Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menemukan adanya dugaan praktik pungutan liar atau pungli di dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK.

“Benar Dewan Pengawas telah menemukan dan membongkar kasus terjadinya pungli di Rutan KPK,” kata Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean, Selasa, 20 Juni 2023.

Ia menduga pungutan liar itu berasal dari tahanan KPK atau pihak-pihak yang terkait.

“Usai menemukan hal tersebut, pihaknya melaporkan kepada pimpinan KPK,” jelas Tumpak.

“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” ungkap Tumpak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan