JABAR EKSPRES – Ribuan batang rokok ilegal berhasil diamankan petugas gabungan dari Satpol PP Kota Bogor, Bea Cukai dan TNI/Polri.
Dalam kegiatan razia gabungan yang digelar Rabu (21/6) itu, petugas melakukan penertiban rokok ilegal tanpa cukai di sejumlah warung-warung di wilayah Kota Bogor.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Gakperda) pada Satpol PP Kota Bogor Asep Setia Permana mengatakan, pelaksanaan operasi gabungan menyasar warung-warung di dua wilayah. Yakni, Kecamatan Bogor Utara dan Bogor Selatan.
BACA JUGA: Giatkan Penertiban, 2148 Knalpot Brong Berhasil Disita Satlantas Polresta Bogor
“Ada sebanyak 198 bungkus atau sekitar 3.800 batang rokok tanpa cukai yang disita,” kata Asep pada Kamis, 22 Juni 2023.
Ia menyebut, semua rokok ilegal dari berbagai merek itu sudah diserahkan ke Bea Cukai Bogor untuk dimusnahkan.
Terkait para penjual yang terjaring penertiban, sambung Asep, telah diberikan peringatan oleh Satpol PP Kota Bogor berdasarkan Pasal 54 UU 39/2007 Tentang Perubahan Atas UU 11/1995 Tentang Cukai.
Sementara untuk penindakan terhadap pelanggar, kata dia, merupakan kewenangan dari pihak Bea Cukai.
“Jadi kalau penindakan, kewenangan Bea Cukai untuk pelanggarnya, seperti apa,” sebutnya.
Pihaknya berjanji, akan memasifkan kegiatan serupa untuk menertibkan oknum-oknum yang terlibat dalam penjualan rokok tanpa cukai tersebut.
Berdasarkan hasil penelusurannya, rokok ilegal biasanya banyak beredar pada warung atau toko-toko di wilayah perbatasan antara kota dan Kabupaten Bogor.
“Akan kami laksanakan di wilayah kecamatan lain, khususnya daerah perbatasan kota dan kabupaten Bogor,” tegasnya.
“Setiap bulan kita lakukan operasi dengan menyasar warung-warung karena memang rokok ilegal ini di pusat kota sudah jarang bahkan hampir tidak ada, ini pemasarannya di perbatasan antara kota dan kabupaten Bogor,” tutup Asep.*(YUD)