Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi, Jhonny G Plate Bakal Jalani Sidang Perdana 27 Juni 2023

JABAR EKSPRESJohnny G Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dikabarkan akan menjalani sidang perdana pada tanggal 27 Juni 2023 terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).

Sebagai informasi, sidang perdana Johnny G Plate terkait kauss dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo akan digelar pada Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Terkait jadwal sidang perdana kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo Johnny G Plate pada 27 Juni 2023 tersebut dikonfirmasi oleh pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo kepada wartawan pada Rabu, 21 Juni 2023.

BACA JUGA: Deretan Jejak Kasus Dugaan Korupsi Jhonny G Plate, Rugikan Negara Lebih dari Rp8 Triliun

Adapun perkara terhadap Johnny Plate telah terdaftar pada nomor 55/Pid.Sus- TPK/2023/PN Jkt.Pst.

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan dikawal dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.

“Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023,” kata Zulkifli Atjo, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Kamis, 22 Juni 2023.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mantan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu melaui konferensdi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status Jhonny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo.

Tidak hanya itu, ia juga mengonfirmasi soal penahanan Jhonny G Plate takibat kasus dugan korupsi tersebut.

“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.

Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo tersebut bukan hanya Jhonny G Plate yang menjadi tersangka, melainkan ada beberapa orang lainnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan