JABAR EKSPRES – Johnny G Plate mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) dikabarkan akan menjalani sidang perdana pada tanggal 27 Juni 2023 terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kementerian Informasi dan Komunikasi (Kominfo).
Sebagai informasi, sidang perdana Johnny G Plate terkait kauss dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo akan digelar pada Selasa, 27 Juni 2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Hakim Fahzal Hendri dan dikawal dua hakim anggota yakni Rianto Adam Pontoh serta Sukarton.
Baca Juga:Marak Wisuda di Sekolah-sekolah, Disdik Kota Bogor Angkat TanganDiciptabintar Kota Bandung Tegaskan Batasi Pembangunan, Beberkan Kondisi Kota Kembang saat Ini
“Sudah, majelis Pak Fahzal Hendri ketua majelis. Sidang (Johnny G Plate) tanggal 27 Juni 2023,” kata Zulkifli Atjo, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Kamis, 22 Juni 2023.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mantan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dugaan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.
Pada Rabu, 17 Mei 2023 lalu melaui konferensdi pers, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan bahwa penyidik telah meningkatkan status Jhonny G Plate menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo.
Tidak hanya itu, ia juga mengonfirmasi soal penahanan Jhonny G Plate takibat kasus dugan korupsi tersebut.
“Penyidik telah meningkatkan status yang bersangkutan menjadi tersangka (Johnny G Plate) dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi.
Dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan Bakti Kominfo tersebut bukan hanya Jhonny G Plate yang menjadi tersangka, melainkan ada beberapa orang lainnya.
