Dinilai Meresahkan, MUI Minta Polisi Segera Proses Pengasuh Ponpes Al Zaytun

Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah meminta agar polisi segera memproses pengasuh Ponpes Al Zaytun terkait dugaan penghinaan terhadap agama. alzaytun.ac.id
Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah meminta agar polisi segera memproses pengasuh Ponpes Al Zaytun terkait dugaan penghinaan terhadap agama. alzaytun.ac.id
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masijh bergulir, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen)Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah pun meminta polisi segera memprosesnya.

Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah meminta agar polisi segera memproses pengasuh Ponpes Al Zaytun terkait dugaan penghinaan terhadap agama.

Hal tersbeut disampaikan oleh Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Baca Juga:Sebut Anies Baswedan Bakal Ditetapkan Tersangka Korupsi oleh KPK, Denny Indrayana ke Presiden Jokowi: Hentikan Cawe-CawenyaDenny Indrayana Sebut Anies Baswedan Bakal Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK: Kabar Itu Sudah Beredar!

Meski demikian, Ikhsan berharap agar Ponpes Al Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus.

Bukan tanpa alasan, Ikhsan mengatakan hal tersebut menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.

“Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” katanya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta pimpinan Ponpes Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.

“Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” kata Zainut di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.

Seperti diketahui bahwa Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.

Sejumlah pihak menilai bahwa Ponpes Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.

Baca Juga:Soroti Kebijakan Polri Soal Sertifikat Mengemudi, Akademisi: untuk Perpanjangan SIM Tidak Perlu!Antisipasi Kecurangan Pemilu 2024, Bawaslu Minta MUI Sosialisasikan Fatwa Haram Politik Uang

Zainut mengatakan bahwa Kemenag tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah Pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.

Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.

0 Komentar