JABAR EKSPRES – UPTD PSTR Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jawa Barat berkomitmen melakukan pengendalian pencemaran dari TPK Sarimukti dan melayani persampahan di Bandung Raya.
DLH Jabar terus berupaya mengatasi sejumlah permasalahan yang dihadapi di lapangan secara bertahap untuk mewujudkan layanan yang terbaik bagi masyarakat.
Kepala DLH Jabar Prima Mayaningtias mengemukakan TPK Sarimukti direncanakan menampung sampah sebesar 1.200 ton/hari yang berasal dari tiga Kota/Kabupaten, yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat.
Pada 2016 Pemkab Bandung turut menggunakan TPK Sarimukti dikarenakan TPA Babakan yang terletak di Desa Arjasari Kecamatan Ciparay ditutup.
Sejak beroperasi pada 2006, infrastruktur telah dibangun untuk mendukung operasional TPK Sarimukti, di antaranya pembangunan tanggul, IPAL, dan saluran drainase untuk melindungi aliran Sungai Ciganas yang dilaksanakan oleh Satuan Kerja PPLP Jabar Kementerian Pekerjaan Umum pada 2012.
Dia menjelaskan, sesuai dokumen perencanaan Optimalisasi TPK Sarimukti pada 2012, total kapasitas zona penimbunan di TPK Sarimukti (Zona 1-4) adalah sebesar 1.962.637 m3 dan harus ditutup pada 2017.
Namun kenyataannya hingga saat ini TPK Sarimukti masih harus dioperasikan dengan total sampah yang tertimbun berdasarkan data sampai akhir tahun 2022 sebesar 15.494.994 m3 atau telah melebihi kapasitas sebesar 786,44%.
Menurut Prima, air lindi yang memasuki Sungai Cimeta dapat terjadi karena adanya longsoran sampah yang menutupi Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan yang melintasi TPA Sarimukti sehingga air sungai bercampur dengan air lindi yang seharusnya masuk ke IPAL.
“Pada Tahun Anggaran 2023 ini telah dialokasikan biaya Perbaikan Saluran Drainase untuk membantu mengurangi debit air lindi yang masuk ke IPAL. Pada saat ini masih dalam proses persiapan lelang diharapkan pada bulan Juli sudah dapat dimulai proses konstruksi,” jelas Prima.
Sejumlah upaya yang dilakukan untuk mengurangi air lindi yang masuk ke Sungai Ciganas dan Sungai Cipanauan, papar Prima, misalnya dengan memisahkan aliran lindi dan aliran sungai sehingga semua aliran air lindi dapat masuk ke kolam stabilisasi untuk dapat diolah di IPAL sehingga aliran sungai ciganas dan cipanauan sudah tidak tercampur lagi dengan air lindi.