JABAR EKSPRES – Syarat orang yang ingin berkurban sangat dianjurkan saat menjelang perayaan Idul Adha, umat Muslim di seluruh dunia mempersiapkan diri untuk melaksanakan ibadah kurban.
Berkurban merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada Allah SWT yang dilakukan dengan menyembelih hewan tertentu sebagai tanda rasa syukur dan pengorbanan.
Baca juga: Sudah Siap Berkurban? Ini Dia 5 Tips Memilih Hewan Kurban dengan Tepat
Namun terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang ingin berkurban atau melaksanakan ibadah kurban.
Berikut Syarat – Syarat Orang yang Ingin Berkurban:
- Beragama Islam
Syarat pertama yang harus dipenuhi oleh seseorang yang ingin berkurban adalah ia harus beragama Islam.
Ibadah kurban merupakan salah satu ibadah yang khusus dilakukan oleh umat Muslim di dunia sebagai bagian dari ajaran agama Islam.
Oleh karena itu, orang yang bukan beragama Islam tidak diperbolehkan untuk melaksanakan ibadah kurban.
- Baligh dan Berakal Sehat
Syarat berikutnya adalah seseorang harus telah mencapai usia baligh dan berakal sehat. Baligh berarti telah mencapai usia dewasa yang ditandai dengan beberapa kriteria, seperti telah menstruasi bagi perempuan atau tumbuhnya bulu pada area kemaluan bagi laki-laki.
Selain itu, seseorang juga harus memiliki akal yang sehat, yaitu memiliki kemampuan untuk memahami dan mempertimbangkan tindakan yang dilakukan.
- Memiliki Hewan Kurban
Syarat utama dalam ibadah kurban adalah memiliki hewan kurban yang sah. Hewan yang dijadikan kurban dapat berupa sapi, kambing, atau domba yang memenuhi syarat tertentu.
Hewan kurban harus memiliki usia minimal yang ditentukan, sehat, tidak cacat fisik, dan tidak dalam keadaan bunting atau hamil.
Selain itu, hewan kurban juga harus memiliki nilai ekonomi yang memadai agar dapat memenuhi tujuan sosial dan kemanusiaan dari ibadah kurban.
- Mampu secara Finansial
Syarat lain yang harus dipenuhi adalah memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk melaksanakan ibadah kurban.
Ibadah kurban melibatkan biaya yang signifikan, termasuk pembelian hewan kurban, pemeliharaannya, serta biaya penyembelihan dan distribusi daging kepada yang berhak menerimanya.