Anggota DPRD Pandeglang Lakukan Tindak Pencabulan, Divonis 5 Bulan Penjara

Anggota DPRD Pandeglang Lakukan Tindak Pencabulan, Divonis 5 Bulan Penjara
Anggota DPRD Pandeglang, Yangto, saat digiring tahanan Kejari, 23 Februari 2023 lalu. (Foto: Radar Banten)
0 Komentar

Satria berpendapat, putusan hakim kurang adil karena jaksa menuntut lima bulan penjara.

Namun, hakim tidak menggunakan dua pertiga dari kewenangannya untuk melakukan putusan berdasarkan tuntutan dari jaksa.

“Namun kami tetap menghormati. Kami juga tegaskan, klien kami tidak melakukan perbuatan cabul, klien kami tidak didakwa dan dituntut melakukan perbuatan Pasal 289, ini harus clear di media, klien kami dituntut, digunakan Pasal 281 ayat (1), yaitu tindakan asusila yang dimana sampai hari ini dibuktikan dengan isyarat dan petunjuk,” katanya.

Baca Juga:Konflik Palestina-Israel, Militer Israel Menembak dan Membunuh Seorang Pemuda di BetlehemSudah Ketuk Palu! Pemerintah Resmi Ubah Status Pandemi Covid-19 Jadi Endemi, Simak Apa Itu Endemi di Sini

Menurut Satria, putusan terhadap kliennya itu dibuktikan dengan isyarat dan petunjuk karena tidak ada saksi peristiwa tersebut dan juga bukti yang berkesesuaian.

“Dan juga terkait bukti dari ahli terkait visum, pada faktanya korban melakukan visum sendiri baru kemudian besoknya dilakukan laporan di Polres Pandeglang. Artiny, secara prosedur Unit PPA Polres Pandeglang tidak mendampingi pelapor untuk melakukan visum” katanya.

0 Komentar