Polisi Beberkan Perilaku Buruk Pengemudi Terkait Persyaratan Pembuatan SIM Terbaru!

JABAR EKSPRES – Sudah bukan rahasia lagi bahwa perilaku buruk pengemudi di jalan raya Indonesia menjadi salah satu faktor utama penyebab kecelakaan. Oleh karena itu, kepolisian telah merancang ketentuan baru sebagai syarat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketentuan baru tersebut menetapkan bahwa pemohon SIM harus melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diperoleh dari pihak ketiga.

“Dalam hal pembuatan SIM di Indonesia, kita terlalu mudah saja. Padahal ini masalah serius, karena kecelakaan dapat terjadi. Saya tahu setiap orang bisa mengendarai kendaraan, tetapi yang paling penting adalah etika berkendara. Kekurangan kita sebagai pengemudi adalah etika dalam berkendara, yang akhirnya mengakibatkan kecelakaan. Inilah yang menjadi sorotan utama,” ungkap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus.

Menurut Yusri, perilaku pengemudi yang tidak patuh pada aturan lalu lintas menjadi penyebab pelanggaran dan berdampak pada kecelakaan lalu lintas.

“Ada yang melanggar lampu merah, ada yang memotong jalur lurus meski sebenarnya dilarang, karena kurang memiliki etika. Mereka menabrak larangan dengan seenaknya. Inilah yang perlu diajarkan melalui pendidikan berkendara,” jelas Yusri.

Baca Juga: Ketahui Tanda Kerusakan Pada Busi Sepeda Motor

Syarat baru ini tercantum dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM). Peraturan ini telah diundangkan sejak 17 Februari 2023.

“Kami telah memperbarui peraturan ini dalam Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023 yang baru dirilis kemarin. Salah satu persyaratan yang ditambahkan adalah persyaratan administrasi, yaitu pemohon SIM harus memiliki sertifikat mengemudi,” ungkapnya.

Menurut Yusri, aturan ini sebenarnya sudah ada sebelumnya dalam peraturan sebelumnya. Namun, aturan terbaru menegaskan bahwa pemohon SIM harus memiliki sertifikat dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.

“Di dalam peraturan tersebut tertulis bahwa sertifikasi mengemudi dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Terakreditasi berarti resmi,” jelas Yusri.

Yusri menambahkan bahwa akan ada aturan turunan yang akan diterbitkan di bawah Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2023. Aturan tersebut akan terkait dengan pelaksanaan dan meliputi prosedur standar operasional.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan