2. Menteri Agama dan MUI Pusat harus bertindak tegas terkait dengan polemik yang berkembang di masyarakat terkait pengamalan tata cara beribadah, kurikulum pengajaran santri karena terindikasi berbau NII.
3. Kemenag RI memfasilitsai duduk bersama antara pimpinan MUI pusat, pimpinan MUI Indramayu dan pihak Mahad Al Zaytun terkait penyimpangannya.
4. Kemenag RI Indramayu harus tegas mengawasi dan monitoring terkait pengajaran dan kurikulum yang disampaikan kepada peserta santri didik.
5. Dewan pimpinan MUI Kabupaten Indramayu menyarankan masyarakatnya, terkait dengan keumatan agar tidak memasukan anaknya ke Ponpes Al Zaytun.
Itulah 5 rekomendasi MUI Kabupaten Indramayu yang ditujukan kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas terkait Ponpes Al Zaytun. (*)