JABAR EKSPRES- Aktris asal Korea Selatan, Goo Hye Sun, telah kalah dalam kasusnya melawan mantan agensinya, HB Entertainment, terkait pembayaran yang belum dilakukan untuk penampilannya.
Pada tanggal 18 Juni, Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Divisi Perjanjian Perdata 63, yang dipimpin oleh Ketua Hakim Park Chan Seok, menolak klaim Goo Hye Sun terhadap HB Entertainment atas kerugian yang dialaminya, seperti yang dilaporkan oleh All Kpop pada hari Minggu.
Sebelumnya, ia dan HB Entertainment telah menandatangani kontrak eksklusif pada tahun 2018. Pada saat itu, suaminya, aktor Ahn Jae Hyun, juga menandatangani kontrak dengan HB Entertainment. Namun, pada tahun berikutnya,ia dan Ahn Jae Hyun bercerai, yang kemudian memicu perselisihan antara Goo Hye Sun dan HB Entertainment.
Pada awalnya,ia mengungkapkan ketidakpuasannya dengan menuduh agensi tersebut hanya memprioritaskan pekerjaan Ahn Jae Hyun. Akibatnya, ia memutuskan untuk mengakhiri kontrak eksklusif dengan agensi tersebut.
Kemudian, perselisihan kembali muncul terkait saluran YouTube Goo Hye Sun dan HB Entertainment. Saluran YouTubenya ersebut didirikan dan dioperasikan berdasarkan kontrak, dengan biaya yang signifikan dan video aktual yang diproduksi.
Namun, pemutusan kontrak tersebut menyebabkan ketidaksepakatan tentang biaya dan hak cipta konten di akun YouTube tersebut. Ia kemudian menuntut pembayaran untuk penampilannya dan bagian dari pendapatan YouTube dari kontennya.
Dewan Arbitrase Komersial Korea memutuskan bahwa Hye Sun harus membayar ganti rugi sebesar 35 juta won kepada HB Entertainment, yang telah diinvestasikan dalam pengembangan saluran YouTube.
Goo Hye Sun mencoba membantah keabsahan keputusan arbitrase tersebut, namun akhirnya ditolak. Selanjutnya, ia mengajukan gugatan tambahan untuk mencari hak reproduksi dan distribusi atas penampilannya. Namun, pengadilan sekali lagi menolak klaimnya dan mengakui hak cipta milik HB Entertainment.