Resmi, PPP Tetapkan Sandiaga Uno sebagai Bapilu pada Pemilu 2024

JABAR EKSPRES – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno resmi ditetapkan sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Pemilu 2024 oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Sebelumnya, Sandiaga Uno resmi bergabung dengan PPP menjelang Pemilu 2024.

Sandiaga Uno pun kini ditetapkan sebagai Ketua Bapilu pada Pemilu 2024 mendatang oleh PPP.

BACA JUGA: PPP Berharap Kehadiran Sandiaga Uno Bantu Elektabilitas Partai Makin Melesat

Hal itersebut disampaikan Sekretaris Jenderal DPP PPP, Muhamad Arwani Thomafi.

Ia mengungkapkan hal tersebut dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) VI PPP di Hotel Sultan, Jakarta pada Sabtu, 17 Juni 2023.

“Rapimnas VI Partai Persatuan Pembangunan menugaskan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu Nasional dengan tugas pokok pemenangan dalam pemilu legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pilkada serentak 2024,” kata Arwani, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Sabtu, 17 Juni 2023.

Ia menjelaskan bahwa mantan kader Partai Gerindra itu memiliki tugas untuk memimpin program strategis pemenangan PPP pada Pemilu 2024.

Lebih lanjut, ia membeberkan peran Sandiaga Uno yang nantinya akan mengawal program pemilu berdasarkan kebijakan dan target yang telah ditetapkan oleh partai berlogo ka’bah itu.

“Pendampingan pemenangan calon anggota legislatif (caleg) PPP,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Arwani menyebutkan Sandiaga Umo turut mendampingi pemenangan Caleg PPP.

Lalu, mengawal kinerja lembaga saksi pemilu dan pelaksanaan rekrutmen saksi di semua tempat pemungutan suara (TPS).

Ketua Bapilu, katanya, menjadi ujung tombak pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dalam menyosialisasikan bakal calon Presiden (Capres) dan calon wakil Presiden (Cawapres) yang diusung PPP.

“Ketentuan lain-lain berkaitan tugas dan kewenangan serta struktur Bapilu Nasional PPP diatur dalam Peraturan Organisasi PPP Nomor 8 tentang Keorganisasian,” kata Arwani.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon Presiden dan wakil Presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan