JABAR EKSPRES – Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi menetapkan nomor urut partai politik.
Seperti diketahui bahawa noro urut partai politik merupakan salah satu hal yang krusial pada Pemilu 2024, yang perlu diketahui oleh masyarakat.
Berdasarkan informasi dari KPU, terdapat 17 partai nasional dan enam partai lokal Aceh yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 hadir dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut itu.
Delapan parpol yang lolos parlemen 2019 menggunakan nomor urut lama.
Sedangkan sembilan parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Baca Juga:Imbau Masyarakat Hindari Hoaks, Kapolri Sempat Tegaskan: Hati-hati Gunakan Medsos Jelang Pemilu 2024Sempat Beberkan Pelanggaran, Bawaslu: Potensi Kecurangan di Pemilu 2024 Akan Tetap Ada
Dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Sabtu, 17 Juni 2023, berikut ini adalah daftar lengkap nomor urut parpol peserta Pemilu 2024.
Nomor Urut Partai Politik pada Pemilu 2024
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Itulah 17 daftar nomor urut partai politik yang merupakan peserta Pemilu 2024, yang sudah diresmikan oleh KPU pada 2022 lalu. (*)
