JABAR EKSPRES – Bagi kamu yang akan berkurban pada tahun ini, da beberapa hal yang menjadi larangan untuk tidak dilakukan dalam 10 hari menjelang Hari Raya Idul Adha.
Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah 1444 H atau tanggal 29 Juli 2023, maka 10 hari sebelumnya adalah tanggal 1 Dzulhijjah atau tanggal 20 Juni 2023. Ada beberapa hal yang dilarang dilakukan setelah tanggal 20 Juni bila kamu hendak berkurban.
Kamu hanya memiliki waktu selama dua hari lagi, yakni tanggal 18 dan 19 Juni 2023 untuk melakukan beberapa hal ini, sebelum dilarang karena hendak berkurban.
Larangan tersebut diantaranya adalah memotong rambut badan dan kepala serta menggunting kuku dalam 10 hari menjelang penyembelihan hewan kurban dimulai dari 1 Dzulhijjah 1444 H.
Dasar dari larangan tersebut tertuang dalam HR. Muslim dari Ummu salamah radhiyallahu’anha, dimana Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
إِذَا دَخَلَتِ الْعَشْرُ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلاَ يَمَسَّ مِنْ شَعَرِهِ وَبَشَرِهِ شَيْئً ا
“Apabila telah masuk sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah, dan salah seorang dari kalian telah berniat untuk berqurban, maka janganlah ia memotong rambutnya dan kulitnya sedikitpun.”
Baca juga : Patungan Qurban, Bagaimana Hukum dan Aturannya Menurut syariat, Temukan Penjelasannya di Sini
Bukan hanya itu ada juga dalam riwayat yang lain yang menyebutkan :
فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
“Janganlah ia memotong rambutnya dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelih.” [HR. Muslim dari Ummu Salamah radhiyallahu’anha]
Berdasarkan hadits tersebut maka yang perlu kita ketahui adalah :
1. Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.
2. Rambut yang dimaksud mencakup rambut seluruh tubuhnya, baik di kepalanya maupun badannya.
3. Larangan tersebut berlaku untuk cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah II:376).
4. Barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah. Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.