Awas!  Ini Larangan Bagi Orang yang akan Berkurban, Lakukan Sebelum 20 Juni 2023

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)

Baca juga : Contoh Khutbah Jumat Singkat tentang Keutamaan Qurban

5. Orang yang mewakili penyembelihan hewan kurban orang lain, tidak terkena larangan di atas.

6. Bagi orang yang telah memotong kukunya atau memangkas rambutnya pada awal Dzulhijjah karena tidak ada niatan untuk berkurban, maka tidak mengapa.

Kemudian keinginan itu muncul di pertengahan sepuluh hari pertama (misalnya pada tanggal 4 Dzulhijjah), maka sejak hari itulah dia harus manahan diri dari memotong rambut atau kukunya.

7. Orang yang sangat terdesak untuk memotong sebagian kuku atau rambut karena akan membahayakan, seperti pecahnya kuku atau adanya luka di kepala yang menuntut untuk dipangkas, maka tidak apa-apa.

Karena orang yang berkurban tidaklah lebih daripada orang yang berihram yang pada saat sakit atau terluka kepalanya dibolehkan untuk memangkasnya. Hanya saja bagi yang berihram terkena fidyah, sementara orang yang berkurban tidak.

8. Dalam mandi besar atau keramas biasanya ada beberapa lembar rambut yang akan rontok dan terbawa bersama air, bagaimanakah ini?

Laki-laki dan perempuan yang ingin berkurban tidak dilarang untuk keramas pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, walaupun akan ada satu, dua, atau lebih helai rambutnya yang rontok.

Karena larangan Nabi Shallallaahu ‘Alaihi Wasallam tersebut bagi yang sengaja memotong atau memangkas dan juga karena orang berihram tetap dibolehkan untuk membasahi rambutnya.

Sebagian ulama menyebutkan hikmahnya adalah :

1. Hikmahnya agar seluruh anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap sehingga bisa dibebaskan dari api Neraka.

2. Ada pendapat juga hikmahnya adalah membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah.

3. Mencocoki orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.

Tinggalkan Balasan