Segini Biaya Ganti Warna Motor di STNK dan BPKB

Baca juga : Rincian Biaya Konversi Motor Listrik Setelah Menerima Subsidi Sebesar Rp7 Juta

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat di kenai sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 288 ayat 1.

Pastikan juga bahwa bengkel yang Anda pilih untuk melakukan perubahan warna memiliki SIUP dan NPWP agar mempermudah proses pengurusan perubahan warna pada STNK dan BPKB.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan