JABAREKSPRES – Penting untuk mengetahui biaya yang terkait dengan mengganti warna motor pada STNK dan BPKB tahun 2023.
Mengubah warna kendaraan bermotor mengharuskan penggunaan STNK dan BPKB baru dengan identitas kendaraan yang terbaru.
Ketentuan ini diatur dalam Pasal 64 UU No. 22 tahun 2009.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap kendaraan bermotor harus diregistrasikan, termasuk registrasi perubahan identitas kendaraan bermotor.
Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor juga menjelaskan bahwa perubahan identitas kendaraan bermotor yang wajib didaftarkan mencakup hal-hal seperti:
- Perubahan bentuk kendaraan
- Perubahan fungsi kendaraan
- Perubahan warna kendaraan
- Perubahan mesin kendaraan
- Perubahan NRKB atau Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
Oleh karena itu, segala jenis perubahan tersebut, termasuk mengganti warna kendaraan, harus dilakukan registrasi di Kantor Samsat.
BACA JUGA: 7 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan 2023
Bagi mereka yang sudah mengubah warna motor tetapi belum menyelesaikan administrasinya, berikut adalah informasi mengenai biaya yang terkait dengan mengganti warna motor pada STNK dan BPKB tahun 2023.
Biaya yang terkait dengan mengganti warna motor pada STNK dan BPKB diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNPB).
Biayanya terbagi menjadi dua jenis, yaitu penerbitan dan pengesahan:
- Penerbitan STNK Motor: Rp 100 ribu
- Penerbitan BPKB Motor: Rp 225 ribu
- Pengesahan STNK Motor: Rp 25 ribu
Jika dijumlahkan, maka biaya yang diperlukan untuk mengganti warna motor pada STNK dan BPKB adalah sebesar Rp 350 ribu.
Bagi mereka yang ingin melaksanakan prosedur mengganti warna motor pada STNK dan BPKB di Kantor Samsat, berikut adalah persyaratan yang perlu disiapkan terlebih dahulu:
- STNK
- BPKB
- Kartu identitas atau KTP
- Surat kuasa bermeterai cukup dan kartu identitas perwakilan jika proses dilakukan oleh orang lain
- Rekomendasi dari unit pelaksana Regident untuk perubahan warna kendaraan bermotor
- Surat Keterangan dari bengkel umum yang melakukan perubahan warna Kendaraan Bermotor, yang dilengkapi dengan TDP/NIB, SIUP, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan surat keterangan domisili
- Hasil cek fisik kendaraan bermotor