JABAR EKSPRES – Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan bahwa realisasi pendapatan daerah pada tahun anggaran 2022 di Kota Bogor, Jawa Barat mencapai Rp2,78 triliun atau 98,69 persen dari pagu anggaran sebesar Rp2,82 triliun.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bogor Bima Arya dalam momen laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah (PP-APBD) tahun anggaran 2022 pada rapat paripurna pada Senin, 12 Juni 2023.
Dihadapan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor, Wali Kota Bogor Bima Arya memaparkan, jika dibandingkan dengan realisasi pada tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,64 triliun, maka terdapat kenaikan pendapatan sebesar Rp142,32 miliar atau 5,38 persen.
BACA JUGA: Soroti Tiga Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus untuk Fokus Kawal Pembahasan
Adapun realisasi Belanja Daerah pada tahun anggaran 2022 mencapai 2,98 triliun atau 93,77 persen dari anggaran sebesar Rp3,18 triliun.
Artinya, sambung Bima, mengalami kenaikan sebesar Rp348,62 miliar atau mencapai 13,22 persen apabila dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya sebesar Rp2,63 triliun.
“Capaian realisasi belanja Kota Bogor ini juga lebih tinggi dari capaian realisasi belanja nasional yang berada pada angka 88,20 persen,” ungkapnya dikutip Rabu, 14 Juni 2023.
Dirinya membeberkan, terkait Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 sesuai hasil audit adalah sebesar 161 Milyar Rupiah.
Kondisi ini, kata Bima, mengalami penurunan sebesar Rp204 miliar atau 55,79 persen bila dibandingkan dengan SILPA (sesuai hasil audit) tahun sebelumnya sebesar Rp365 miliar.
“Adapun SILPA tersebut terdiri atas sisa dana yang peruntukannya sudah ditentukan oleh ketentuan aturan seperti Sisa Dana Bantuan Opersional Sekolah (BOS) APBN, Sisa Dana Transfer, SiLPA BLUD, dan efisiensi belanja daerah,” urainya.
Laporan PP-APBD 2022 ini pun mendapatkan pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor.
Menurut Jatirin, selaku juru bicara fraksi-fraksi DPRD Kota Bogor menuturkan, PP-APBD 2022 itu harus mencerminkan transparansi dan akuntabilitas serta didasarkan pada bahan-bahan material yang secara substansi dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Ia menekankan, kemitraan yang sejajar antara pemerintah daerah dan DPRD tentunya perlu berkesinambungan secara optimal dalam hubungan kemitraan yang saling asah dan saling isi dan menjungjung nilai-nilai kebersamaan sesuai dengan fungsi, tugas dan peran masing-masing antar keduanya.