JABAR EKSPRES – Salah satu tersangka kasus perdagangan orang atau imigran ilegal, LS (49) merupakan pelaku utama dalam bisnis melanggar hukum tersebut.
LS memiliki peran sebagai penggerak jaringan dan mempunyai tugas mengirim korban ke luar negeri yakni negara Malaysia.
Dalam melawan hukum, LS tak hanya sendirian, ia dibantu oleh tiga rekannya yakni AK (37), RA (32) dan S/ED yang saat ini sama-sama diamankan di Mako Polres Bogor.
Baca Juga:Polisi Tangkap 4 Pelaku Perdagangan Orang di Bogor, 6 Lainnya Masih DPOSoroti Tiga Raperda Baru, DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus untuk Fokus Kawal Pembahasan
Ketiga pelaku ini memiliki peran masing masing mulai dari perekrutan korban hingga berperan sebagai penampung di Wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Satreskrim Polres Bogor AKP Yohanes menyebut, bahwa pelaku LS merupakan residivis dengan kasus dan modus operasi yang sama.
“Ls yang menggerakkan jaringan ini yang menerima di Medan. Jadi menunggu hasil perekrutan, setelah dapat korban, ia kirim dari Medan ke luar negeri,”ucapnya.
Yohanes menjelaskan, siistem perekrutan kepada korban melalui media sosial dengan mengimingi-imingi pekerjaan untuk di luar negeri.
“Mereka posting di media sosial, dengan bahwa dicari pekerjaan untuk bekerja di luar negeri. Kemudian yang bersangkutan mencantumkan nomornya,” paparnya.
Bahkan para tersangka ini menjanjikan kepada korban untuk bekerja sebagai climbing servis dan asisten rumah tangga dengan gaji sekitar 5-10 juta perbulan.
“Pada kenyataannya sudah berhasil direkrut. Korban diajak membuat paspor di dan visa namun tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Baca Juga:Antisipasi Dampak El Nino, DKPP Bandung Barat Tambah Stok Cadangan PanganResmi! Dishub Jabar Berlakukan Tarif Khusus untuk 3 Kategori Penumpang Transportasi Umum
Masih kata Yohanes, di Kabupaten Bogor sendiri memiliki dua penampungan perdagangan orang yang berlokasi di Kecamatan Rancabungur dan Kecamatan Parung Panjang.
“Dari dua jaringan mengidentifikasi 61 korban yang berhasil dipulangkan 22 orang, sedangkan 39 orang diduga ada di luar negeri,” tutupnya.
Sebelumnya, Polres Bogor mengamankan sebanyak empat orang pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang pekerja imigran di wilayah Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menyampaikan, beredar informasi adanya penampungan pekerja Imigran ilegal.
“Kami melakukan upaya penyelidikan dan dari hasil penyelidikan tersebut kami menemukan adanya unsur tidak pidana perdagangan orang,” kata Iman Imanuddin kepada media, Rabu (14/6/2023).
