“Kemudian kita melakukan olah TKP ulang dan ternyata ada keterangan-keterangan saksi yang bisa mengerucut kepada salah satu tersangka,” ungkap Budi.
“Yang melakukan penusukan, menurut keterangan, hanya R saja. Lainnya pada lari-lari saja,” lanjutnya.
Budi menegaskan, atas perbuatan kriminalitas tersangka, maka yang bersangkutan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga:Spotify ajak Army Sharing lagu BTS Melalui fitur “My Top 5” Dalam Merayakan Hari jadi ke-10 Tahun“Indonesia Halal Vending Machine” Makes its Debut in Japan
“Tersangka ditangkap di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung, setelah melarikan diri ke sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat,” pungkasnya. (Bas)
