Sempat Jadi Buronan Lebih dari 1 Tahun, Pelaku Penusukan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi

Sempat Jadi Buronan Lebih dari 1 Tahun, Pelaku Penusukan di Bandung Berhasil Dibekuk Polisi
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono saat ungkap kasus penusukan di Mapolrestabes Bandung. (Yanuar/Jabar Ekspres)
0 Komentar

“Kemudian kita melakukan olah TKP ulang dan ternyata ada keterangan-keterangan saksi yang bisa mengerucut kepada salah satu tersangka,” ungkap Budi.

“Yang melakukan penusukan, menurut keterangan, hanya R saja. Lainnya pada lari-lari saja,” lanjutnya.

Budi menegaskan, atas perbuatan kriminalitas tersangka, maka yang bersangkutan dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara.

Baca Juga:Spotify ajak Army Sharing lagu BTS Melalui fitur “My Top 5” Dalam Merayakan Hari jadi ke-10 Tahun“Indonesia Halal Vending Machine” Makes its Debut in Japan

“Tersangka ditangkap di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung, setelah melarikan diri ke sejumlah daerah di wilayah Jawa Barat,” pungkasnya. (Bas)

0 Komentar