JABAR EKSPRES – Pandemi Covid-19 di Indonesia dikatakan telah terkendali dengan baik. Oleh karena itu, Satgas Covid-19 telah mengubah kebijakan terkait penggunaan masker.
Profesor Wiku Adisasmito, Juru Bicara Penanganan Covid-19, menyatakan bahwa perkembangan ini merupakan tanda positif.
Selain itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga telah mencabut status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) terkait dengan Covid-19.
Dengan demikian, saat ini merupakan waktu yang tepat untuk melakukan penyesuaian kebijakan terkait protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan baik di dalam maupun luar negeri, kegiatan skala besar, dan kebijakan di fasilitas publik. Hal ini dilakukan dalam upaya maksimalisasi pemulihan ekonomi di Indonesia.
“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” kata Wiku seperti dikutip Disway.id.
BACA JUGA: BREAKING NEWS! WHO Menyatakan Darurat Covid-19 Sudah Berakhir
Dia menambahkan, Surat Edaran (SE) terbaru ini mencabut SE No. 24/2022 mengenai pelaku perjalanan dalam negeri, SE No. 25/2022 mengenai Pelaku Perjalanan Luar Negeri, SE No.20/2022 mengenai Kegiatan Skala Besar, dan SE No. 19/2021 mengenai Satgas di Fasilitas Publik.
Surat edaran terbaru ini secara umum mengatur protokol kesehatan bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dalam negeri dan luar negeri, pelaku kegiatan berskala besar, serta kegiatan di fasilitas publik.
Tujuannya adalah agar setiap individu bertanggung jawab secara pribadi untuk mencegah penularan Covid-19.
Kendati demikian, vaksinasi tetap menjadi aturan pertam hingga dosis booster, terutama bagi masyarakat rentan seperti lansia dan mereka dengan penyakit komorbid.
Kedua, masyarakat diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker jika dalam kondisi sehat dan tidak berisiko tertular Covid-19.
Namun, disarankan untuk tetap menggunakan masker dengan benar ketika dalam kondisi tidak sehat atau berisiko tertular Covid-19.
Ketiga, masyarakat tetap harus memenuhi persyaratan penunjang pencegahan lain seperti membersihkan tangan dengan sabun dan membawa hand sanitizer.
Keempat, masyarakat tetap harus melakukan protokol kesehatan lain seperti berjaga jarak terhadap yang sedang tidak sehat atau potensial tertular Covid-19.