Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 sudah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.
Kemudian 2013, pihak yayasan mengajukan izin sewa. Akan tetapi izin itu belum dapat diproses karena pihak yayasan belum melunasi biaya tunggakan 5 tahun kebelakang.
Nilai tunggakan tersebut pun belum dilunasi sampai tahun 2023, di mana jumlahnya kini sudah mencapai sekitar Rp17,1 miliar.
Baca Juga:Penemuan 89 Jenazah Oleh Pihak Kepolisian di KenyaDLC Resident Evil 4 Remake ‘The Mercenaries’ Telah Hadir Untuk Semua Player!
Agus mengatakan langkah-langkah pengamanan Kebun Binatang Bandung, Pemkot akan didampingi oleh Kejati Jabar dan Korsupgah KPK-RI.
“Sejauh ini Alhamdulillah semuanya berjalan positif, dan memang ini bergantung dari SOP yang nanti akan dijalankan oleh Satpol PP,” tutupnya. *(mal)
