Menang Aset Kebun Binatang, DPRD Kota Bandung Dorong Pemkot Bandung Untuk Jaga Keselamatan Satwa

JABAR EKSPRES – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebutkan pengambilan lahan Kebun Binatang Bandung oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung untuk memerhatikan juga keselamatan satwa yang ada.

“Kita meminta kepada Pemkot Bandung agar satwa yang ada di kebun binantang ini diperhatikan keselamatannya, jangan sampai hewan yang ada menjadi terbengkalai,” kata Tedy saat dihubungi oleh JabarEkspres, Kamis 8 Juni 2023.

Meski pun aset lahan sudah dimenangkan oleh Pemkot Bandung, namun kesehatan dan keselamatan satwa jangan sampai diabaikan.

“Terkait dengan aset memang sudah dimenangkan, satwanya harus diperhatikan, jangan sampai menjadi terlantar, atau ada hal yang tidak diinginkan,” jelasnya.

Oleh sebab itu pihaknya mendorong agar Pemkot Bandung dan pihak Yayasan Margasatwa Tamansari agar bisa duduk bersama. “Harus duduk bersama, untuk keselamatan satwa agar terjaga,” bebernya.

Tedy juga mendorong agar kedua pihak tersebut untuk melakukan koordinasi dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Jawa Barat agar satwa bisa termonotoring dengan baik. “Berkoordinasi dengan balai konservasi tugasnya memonitoring satwa yang ada di kebon binatang,” imbuhnya

Sebelumnya, Pemkot Bandung akan segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal itu sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yakni dengan mengamankan secara fisik, adminstrasi, bahkan hukum.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektar tersebut berdasarkan berbagai bukti yang saat ini dimiliki.

tahapan selanjutnya mengenai persiapan seusai selesai, Pemkot Bandung secepatnya menyegel serta mengambil alih pengelolaan kebun binatang.

Diketahui, Pemkot Bandung sudah dinyatakan sebagai pemilik sah lahan Kebun Binatang Bandung pada 2 November 2022 lalu oleh Pengadilan Negeri Bandung.

Tidak hanya itu, Pemkot Bandung juga dinyatakan menang banding pada 14 Februari 2023 dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor 08/pdt/2023/Pt.Bdg.

“Pihak Yayasan Margasatwa Tamansari yang notabene pihak tergugat III yang mengajukan kasasi sehingga Pemkot Bandung sedang merencanakan pengambilalihan kebun binatang secepatnya,” kata Agus.

Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp17.157.131.766 atau sekira Rp17,1 miliar.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan