5 Aplikasi Pinjaman Online Syariah Tanpa Riba

JABAR EKSPRES – Saat ini, penggunaan layanan pinjaman online semakin banyak dilakukan oleh masyarakat.

Tentunya, ini merupakan solusi untuk membantu mengatasi kekurangan dana atau kebutuhan mendesak dalam hal finansial. Namun, ada juga jenis pinjaman online Syariah yang tidak melibatkan bunga atau riba.

Pinjaman online Syariah tanpa riba ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga keamanannya terjamin.

Pinjaman ini mengikuti prinsip-prinsip syariat Islam yang melarang penggunaan bunga atau riba.

Salah satu keunggulan dari pinjaman online Syariah adalah penggunaannya yang tidak melibatkan bunga, melainkan menggunakan mekanisme akad sebagai pengganti.

Jika Anda tertarik dengan jenis pinjaman ini, ada beberapa daftar pinjaman online Syariah tanpa riba yang perlu Anda ketahui.

Berikut adalah lima aplikasi pinjaman online Syariah yang telah terbukti aman dan resmi terdaftar di OJK.

Baca artikel lainnya: Cairkan Dana dengan Mudah! 5 Aplikasi Pinjaman Online Terpercaya OJK di Tahun 2023

  1. Ammana Pinjaman Online Syariah

Ammana merupakan fintech online pertama di Indonesia yang menawarkan pinjaman syariah tanpa agunan dengan proses pencairan yang mudah.

Sebagai perusahaan yang telah mendapatkan izin dari OJK sejak tahun 2020, Ammana mensyaratkan Anda untuk menjadi anggota mitra keuangan syariah yang telah menjalin kerja sama dengan Ammana sebelum dapat menjadi peminjam atau pendana.

  1. Kapitalboost Pinjaman Syariah

Dibandingkan dengan lembaga pinjaman syariah lainnya, Kapitalboost memberikan tenor paling pendek, yaitu hanya satu tahun.

Dengan batas maksimal pinjaman hingga Rp2 miliar, Anda dapat menggunakan dana tersebut untuk melakukan pembelian barang.

Namun, peminjam haruslah badan usaha berbadan hukum seperti PT atau CV yang berdomisili di Bandung.

Perusahaan juga harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti penjualan tahunan lebih dari Rp1 miliar, arus kas positif dalam 12 bulan terakhir, beroperasi minimal satu tahun, dan memiliki Surat Perintah Kerja dari Pemberi Kerja.

  1. Papitupi Syariah

Papitupi Syariah adalah salah satu lembaga pemberi pinjaman syariah yang telah resmi terdaftar di OJK sejak tahun 2020.

Mereka menawarkan pinjaman dengan batas maksimal sebesar Rp50 juta. Debitur diwajibkan memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun di perusahaan yang telah menjalin kerja sama dengan Papitupi Syariah.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan