Satpol PP Gencar Programkan OTT Pemasang Baliho Liar di Cimahi

JABAR EKSPRES – Kasi Dalops Bidang Ketertiban Umum Ketentraman Masyarakat Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Kadina menegaskan, akan melakukan operasi tangkap tangan (OTT) bagi pemasang baliho spanduk sembarangan.

Menurut dia, aksi kucing-kucingan antara personel Satpol PP dengan pemasang sering terjadi.

Kadina menyebut, pelaku tak ada kapoknya, meskipun spanduk baliho liar sudah ditertibkan, namun esoknya kembali terpasang lagi.

BACA JUGA: Kabar Duka: Anggota DPRD Kabupaten Bogor Usep Supratman Meninggal Dunia

“Kita sering kucing-kucingan dengan pemasang. Contoh hari ini kita copot, besoknya kembali lagi dipasang. Kita akan tindak tegas pemasang yang bandel ini, kita OTT kalau dapat kita akan langsung tipiringkan,” kata Kadina, Rabu (7/6/2023)

Ia mengaku, setiap hari anggotanya selalu menertibkan baliho spanduk liar yang kian marak di sejumlah zona merah di Kota Cimahi.

Namun, belum ada pelaku pemasang spanduk yang berhasil di OTT. Lantaran, biasanya baliho dan spanduk liar itu dipasang saat malam hari.

“Kita sudah sebar personel ke semua kelurahan untuk menyisir semua baliho dan spanduk liar yang kembali dipasang lagi meskipun sudah ditertibkan,” kata dia.

Menurut dia, banyak juga spanduk yang ditempel di pohon. Hal itu tentunya mengganggu estetika bahkan merusak pohon.

“Sering juga kita tertibkan spanduk, benner, yang dipaku di pohon atau diikat di tiang listrik maupun tiang telepon. Itu jelas melanggar karena mengganggu estetik keindahan kota,” katanya.

Sejak awal tahun, Satpol PP Kota Cimahi menertibkan ratusan baliho, spanduk liar yang terpasang di seluruh zona merah.

Barang bukti berbagai media promosi itu sudah dikumpulkan di halaman depan kantor Satpol PP.

“Spanduk baliho yang kami tertibkan itu yang berada di ona merah. Zona merah itu merupakan kawasan yang harus bersih dari pemasangan media promosi dan sejenisnya,” katanya.

Pencopotan itu kata dia, dilaksanakan lantaran melanggar peraturan daerah berkenaan dengan ketertiban, kebersihan, dan keindahan.

“Tidak hanya iklan-iklan promosi produk dan jasa, kami juga mencopot baliho partai politik yang pemasangannya tidak sesuai aturan,” kata Kadina.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan