Presiden Jokowi Disebut Cegah Anies Baswedan Maju Jadi Capres, Denny Indrayana Minta DPR Segera Mulai Pemakzulan

Meskipun demikian, Denny Indrayana menegaskan bahwa kesaksian tersebut masih perlu divalidasi kebenarannya.

Denny Indrayana pun menyarankan agar DPR melakukan investigasi melalui hak angketnya yang telah dijamin Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Akan tetapi hingga saat ini, surat terbuka Denny Indrayana soal pemakzukan Presiden Jokowi belum ditanggapi oleh DPR secara resmi. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan