Menurut informasi yang didapat, keenam komplotan tersebut melancarkan aksi pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat itu pada saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat tersebut.
Petugas keamanan proyek berperan sebagai ornag yang membocorkan informasi pemadaman listrik agar pelaku lainnya bisa melancarkan aksi pencurian tersebut
Atas perbuatannya tersebut, keenam pelaku pencurian baut dan kabel tembaga kereta cepat Bandung-Jakarta diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Hingga kini proses hukum keenam keenam pelaku pencurian baut dan kabel tembaga kereta cepat Bandung-Jakarta tersbeut masih berjalan. (*)