JABAREKSPRES, 4 Oktober 2026 – Kabar gembira bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah memenuhi syarat untuk melakukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Mulai Mei 2025, peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan saldo JHT maksimal Rp15 juta dapat mencairkan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh di App Store maupun Play Store.
JMO merupakan aplikasi resmi BPJS Ketenagakerjaan yang menyediakan layanan digital bagi peserta, meliputi informasi program, pendaftaran, pelaporan dan pengaduan, cek saldo, hingga pengajuan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.
Manfaat JHT dapat dibayarkan apabila pekerja memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia, termasuk saat berhenti bekerja.
Baca Juga:Telkom University Ajak Santri dan Guru Gunakan AI secara Kritis dan Bertanggung JawabKomisi I DPRD Kota Bandung Minta Pemkot Humanis dan Tak Tebang Pilih Saat Penertiban Bangunan Liar
Klaim JHT kini jauh lebih mudah berkat digitalisasi BPJS Ketenagakerjaan lewat aplikasi JMO. Tanpa perlu antre atau datang ke kantor cabang, cukup lewat ponsel, klaim JHT hingga Rp15 juta bisa langsung diproses dengan cepat dan praktis.
Penambahan limit klaim pada aplikasi JMO merupakan wujud nyata komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam meningkatkan kualitas layanan digital. BPJS Ketenagakerjaan terus berinovasi agar seluruh pekerja Indonesia dapat merasakan manfaat maksimal dan bisa Kerja Keras Bebas Cemas.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Bojongsoang, Rizal Dariakusumah, menyambut baik inovasi ini. “Kami sangat antusias dengan peningkatan limit klaim JHT melalui aplikasi JMO. Ini langkah maju dalam memberikan layanan yang lebih cepat, mudah, dan efisien bagi peserta di wilayah Kabupaten Bandung dan sekitarnya. Kami berharap kemudahan ini dapat dirasakan semakin banyak peserta, sehingga manfaat JHT dapat diperoleh tanpa terhambat proses manual dan antrean,” ujar Riza, Minggu (4/10/2026). (bbs)
