Tanam Ganja di Tengah Hutan, Dua Tersangka Dibekuk Satreskim Polresta Bandung

JABAREKPRES – Akibat terhimpit masalah ekonomi, dua Warga Kabupaten Bandung AH dan UT nekat menjadi pengedar narkoba jenis ganja dengan cara menanam di dalam pot di tengah hutan.

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Kusworo Wibowo mengatakan, penanaman ini dilakukan tengah hutan di Desa Pangauban, Kecamatan Pacet, Kabupaten Bandung.

Menurutnya, awal terungkapnya kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat akan adanya transaksi narkoba jenis ganja.

BACA JUGA: Manfaat Ganja Dalam Kepentingan Medis

Satua Rekrim Poresta Kabupaten Bandung kemudia melakukan penangkapan terhadap AH.

Setelah dilakukan pengembangan ternyata AH mendapatkan barang haram itu dari UT.

‘’UT kemudian kita amankan berikut barang buktinya, namun setelah diintograsi asal dari Ganja itu, UT mengaku mendapatkan ganja tersebut dengan cara menanam di pot,’’ kata Kusworo.

Berdasarkan keterangan dari tersangka UT penanaman ganja dilakukan sejak Oktober 2022.

UT menanam sendiri tanaman ganja itu dari bentuk biji. Dia dapatkan biji ganja dari salah satu temannya yang katanya sudah meninggal dunia.

‘’Kemudian UT menanam Ganja itu di dalam pot, yang bersangkutan menanam di daerah Pacet, Kabupaten Bandung,” jelasnya.

Dari hasil penyidikan, anggoata kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa tanaman ganja dalam pot berjumlah 10 buah.

“Dan dari 10 pot hanya 3 yang hidup dan 7 pot kering atau mati,’’ kata dia.

Sari 3 pot ini baru kali ini dia panen dan menjualnya kepada AH. AH kemudian dilakukan penangkapan.

Untuk beratnya, Kusworo menyebut jika pelaku belum menimbangnya dan saat ini oleh tim penyidik akan di jadikan barang bukti dipersidangan.

“Sementara dalam bentuk keranjang, nominalnya masih simpang siur dari tersangka, ini akan kami dalami lebih lanjut, sesuai dengan keterangan yang lain,” sebutnya.

Kusworo menambahkan, para tersangka ini menyembunyikn pot tersebut di tengah hutan di Gunung Lemah Luhur Pacet.

Tersangka rutin melakukan perawatan namun biji yang ditanam hanya hidup 3 pohon saja.

Atas penangkapan ini kedua tersangka, UT dan AH akan dikenakan dengan pasal 111 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

‘’Keduannya terancam dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara,” pungkas kusworo.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan