Digelar Hari Ini, PN Jakarta Selatan Ungkap Agenda Sidang Perdana Mario Dandy

JABAR EKSPRES – Sidang perdana Mario Dandy Satriyo (20) terkait kasus pemganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) digelar pada hari ini Selasa, 6 Juni 2023 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Selain Mario Dandy Satriyo, sidang perdana kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora tersbeut juga akan dijalani oleh Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Adapun agenda sidang perdana yang akan dijalani oleh Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan terkait kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora pada Selasa hari ini Selasa, 6 Juni 2023 yakni pembacaan dakwaan.

BACA JUGA: Sidang Perdana Mario Dandy Digelar Hari Ini di PN Jakarta Selatan, Polisi Turunkan 200 Personel Pengamanan

“Hari ini sidang agenda pembacaan dakwaan, terbuka untuk umum,” kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangannya, dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Selasa, 6 Juni 2023.

sementara itu, Majelis Hakim yang akan menangani perkara tersebut yakni dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono sebagai Hakim Ketua.

Kemudian akan dihadiri oleh Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes sebagai hakim anggota.

Perkara untuk terdakwa Mario Dandy teregister dengan nomor No.297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel.

Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas yakni No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.

Pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Mario Dandy Satriyo yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan untuk terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dikenakan Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP, dan atau Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan