Lakukan Pelanggaran Berat, Kemendikbudristek Blokir Izin Operasional 2 Perguruan Tinggi di Bekasi

JABAR EKSPRES – Imbas dari pelanggaran administratif, Kemendikbudristek menutup 2 perguruan tinggi yang berada di Bekasi per tanggal 3 Mei 2023.

Dua perguruan tinggi yang diketahui merupakan Universitas Mitra Karya dan Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tribuana telah melakukan pelanggaran berat.

Lebih tepatnya, dua perguruan tinggi tersebut telah melanggaar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

“Lokasi PTS-nya tersebar di Tangerang, Bekasi, Bandung, dan Tasikmalaya,” kata Samsuri, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah 4 Jawa Barat dan Banten, dikutip dari Disway.id.

Adapun bentuk pelanggaran tersebut berupa pemberian ijazah atau gelar akademik kepada orang yang tidak memenuhi syarat atau yang tidak berhak.

“Misalnya, tidak kuliah tapi dikasih ijazah. Itu jadi pelanggaran,” katanya.

BACA JUGA: Praktik Jual Beli Ijazah di Perguruan Tinggi, DIKTI Sebut Banyak Terjadi di Jabar dan Banten

Penutupan kampus ini merupakan upaya pemerintah dalam memberikan mutu pendidikan yang terbaik bagi masyarakat.

“Prinsipnya, penutupan atau sanksi administrasi itu untuk melindungi masyarakat dalam memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ucap Samsuri.

Sesuai dengan ketetapan peraturan, kampus yang ditutup izin operasionalnya diharuskan memindahkan mahasiswanya ke kampus lain.

Tak hanya itu, pemindahan mahasiswa juga mesti sesuai dengan jurusan yang sama dengan mahasiswanya.

”Bisa melanjutkan ke PT. lain, Nanti LLDikti bersama kementerian akan bantu verifikasi dan validasi-nya,” lanjut Samsuri.

BACA JUGA: Inilah Daftar Perguruan Tinggi Favorit di Kota Bogor

Belum lama ini kasus jual beli ijazah dan pembelajaran fiktif tengah menyita perhatian masyarakat.

Hal tersebut terjadi usai Kemendikbudristek melakukan ‘bersih-bersih’ atas kampus-kampus yang melakukan pelanggaran berat.

Maka dari itu, masyarakat diminta untuk telaten dalam menimbang kampus-kampus yang diminati.

“Masyarakat juga sudah cerdas. Semua bisa dilihat melalui sistem. Bisa cek di laman PDDikti,” kata Samsuri.

“Jadi salah satu peran dari LlDIKTI adalah turut menjaga kualitas mutu dari perguruan tinggi (PT) di wilayahnya dan konsen utamanya pembinaan terhadap PT supaya mutunya baik,” pungkasnya.***

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan