Kisah Korban TPPO Myanmar, Jadi Penipu Online dengan Pola Kerja 18 Jam

JABAR EKSPRES – Warga Negara Indonesia (WNI) asal Kabupaten Bandung Barat, Theodora Mayang (37), menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

Setelah 7 bulan dilarang bertemu orang lain dan tidak boleh pulang ke Indonesia, kini Theodora berhasil diselamatkan hingga kembali ke Tanah Air.

BACA JUGA: Puting Beliung Hantam Puluhan Rumah di Baleendah Kabupaten Bandung

Perasaan Theodora Mayang usai kembali ke pelukan keluarga pun campur aduk. Sebab, ia berhasil keluar dari praktik perdagangan manusia di Myanmar.

“Campur aduk aja, bahkan sesampainya di Indonesia itu masih ada pikiran ‘ini di Myanmar atau Indonesia’,” ungkap Mayang saat ditemui di kediamannya di Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Selasa 6 Juni 2023.

Ia menuturkan, dirinya adalah satu dari 26 WNI kasus TPPO yang berhasil selamat dan kembali pulang. Diantaranya, 20 WNI dipekerjakan dari satu perusahaan online scamming yang sama sementara 6 WNI lainnya di perusahaan lain.

“Semuanya 25 orang. Hanya waktu evakuasi itu ada satu orang lagi, dia diperkerjakan di perusahaan lain. Sama di online scamming juga,” katanya.

BACA JUGA: Respon Plt Bupati Bogor Dikritik Dewan Soal Infrastruktur: Kita Bekerja itu Berdasarkan Pedoman

Awalnya, Mayang ditawari lowongan pekerjaan di Thailand oleh Anita Setia Dewi, seorang tersangka kasus TPPO yang diamankan Bareskrim Polri. Pelaku mengiming-imingi korban dengan pekerjaan yang nyaman dan gaji yang menggiurkan.

“Dari Indonesia saya berangkat bertiga, begitu sesampainya di Thailand malah dibawa ke sebuah perkantoran yang berada di perbatasan Myanmar. Saya baru menyadari setelah beberapa bulan bahwa saya bekerja berada di wilayah konflik Myanmar,” ungkap Mayang.

Sejak November 2022 lalu, Mayang memulai bekerja, dan dijanjikan bekerja kantoran sebagai telemarketing di sebuah perusahaan.

Namun, sesampainya dilokasi, 20 WNI lainnya malah dipekerjakan di sebuah perusahaan online scam untuk menjadi penipu online bermodus investasi cripto dengan pola kerja 18 jam per hari dan sistem kerja tak manusiawi.

“Kerjanya dari jam 20.00 sampai jam 14.00 esok harinya. Jadi setiap hari bergadang. Tidurnya baru siang. Selama itu HP kita disita semua,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan