BPJS Kesehatan Rutin Lakukan Pemeriksaan Kepada Badan Usaha

JABAR EKSPRES – Sesuai amanat UU No. 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, BPJS Kesehatan memiliki kewenangan mengawasi dan memeriksa kepatuhan peserta dan pemberi kerja dalam memenuhi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui amanat undang-undang, BPJS Kesehatan rutin melakukan pemeriksaan kepada badan usaha yang belum dan sudah registrasi namun belum sepenuhnya terdaftar sebagai peserta JKN, dan Badan Usaha yang menunggak iuran JKN.

Untuk mengoptimalkan kepatuhan badan usaha terhadap pendaftaran peserta dan pembayaran iuran JKN, BPJS Kesehatan Cabang Cimahi melakukan panggilan pemeriksaan terhadap sejumlah badan usaha yang tidak patuh terhadap regulasi, Senin (19/06).

Kegiatan ini biasa juga disebut dengan Compliance Express For Company (CoEx). Dari pelaksanaan CoEx, diharapkan ada potensi penambahan ratusan tenaga kerja dari badan usaha.

Penambahan dan penonaktifan peserta, serta adanya perubahan data peserta Badan Usaha dapat dilayani dalam satu pintu. Sehingga lebih memudahkan badan usaha dalam memberikan pelaporan dan perbaikan data kepesertaannya.

Jika telah diperiksa oleh petugas pemeriksa dari BPJS Kesehatan, namun badan usaha masih tidak patuh dalam melaksanakan perintah undang-undang yang berkaitan dengan pendaftaran pekerja dan kepatuhan membayar iuran JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan dapat melimpahkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri melalui Surat Kuasa Khusus (SKK).

”Selanjutnya dapat kita lakukan pemeriksaan bersama,” terang Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar.

Jumlah perusahaan di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat tidak sedikit, sehingga memerlukan pengawasan dan pemeriksaan agar semakin banyak perusahaan yang patuh.

Itulah yang dilakukan BPJS Kesehatan Cimahi dalam rangka meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam Program JKN.

Dengan adanya CoEx, diharapkan juga dapat meningkatkan kepatuhan Badan Usaha dalam mendaftarkan pekerjanya, sehingga seluruh pekerja terjamin kesehatannya melalui Program JKN.

”Tidak perlu menghabiskan banyak waktu untuk mengecek dan mendaftarkan pekerja yang belum terdaftar Program JKN, semuanya bisa dilakukan dalam satu waktu,” terangnya.

Cecep menjelaskan, demi melindungi pekerja dan anggota keluarganya melalui Program JKN, PIC badan usaha juga disarankan untuk dapat melakukan penyampaian data anggota keluarga tambahan satu persen dari tenaga kerja pada badan usaha tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan