JABAR EKSPRES – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang mengalami masalah beberapa waktu lalu.
Menurut Lukman, 23 PTS tersebut tersebar di seluruh provinsi. DKI Jakarta, yang termasuk dalam LLDIKTI Wilayah 3, memiliki jumlah PTS terbanyak dengan enam perguruan tinggi.
Sedangkan Jawa Barat, yang termasuk dalam LLDIKTI Wilayah 4, memiliki lima PTS.
Baca Juga:Rekomendasi Aplikasi Penghasil Saldo DANA Rp90.000 Terbukti MembayarRekomendasi Motor Listrik Terbaik dan Termurah 2023
“Di LLDIKTI Wilayah 3 ada enam perguruan tinggi dan LLDIKTI Wilayah 4 ada lima perguruan tinggi,” tambahnya.
Di beberapa wilayah LLDIKTI lainnya, seperti Wilayah 1, Wilayah 7, Wilayah 10, dan Wilayah 16. Terdapat dua PTS yang kehilangan izin operasional.
Sementara itu, di Wilayah 2, Wilayah 5, Wilayah 8, dan Wilayah 9, masing-masing terdapat satu PTS yang terkena pencabutan izin.
Sebelumnya, pada tanggal 25 Mei 2023, Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 23 PTS yang tersebar di berbagai provinsi.
Sperti pelaksanaan pembelajaran yang fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan dalam pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), dan perselisihan internal yang mengganggu proses pembelajaran.
Kemendikbudristek telah menindaklanjuti 52 aduan masyarakat terkait hal ini dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.
