23 Perguruan Tinggi Ditutup dan Mayoritas Berada di Jakarta

JABAR EKSPRES – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mencabut izin operasional 23 perguruan tinggi yang mengalami masalah beberapa waktu lalu.

Lukman, Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, mengungkapkan bahwa perguruan tinggi yang terkena pencabutan izin tersebut semuanya adalah perguruan tinggi swasta (PTS).

Baca juga : Daftar Perguruan Tinggi di Jabar yang Dicabut Izin Operasional Oleh Kemendikbud

PTS tidak ada yang PTN (Perguruan Tinggi Negeri),” ucap Lukman mengutip dari CNN, Selasa (6/6).

Menurut Lukman, 23 PTS tersebut tersebar di seluruh provinsi. DKI Jakarta, yang termasuk dalam LLDIKTI Wilayah 3, memiliki jumlah PTS terbanyak dengan enam perguruan tinggi.

Sedangkan Jawa Barat, yang termasuk dalam LLDIKTI Wilayah 4, memiliki lima PTS.

“Di LLDIKTI Wilayah 3 ada enam perguruan tinggi dan LLDIKTI Wilayah 4 ada lima perguruan tinggi,” tambahnya.

Di beberapa wilayah LLDIKTI lainnya, seperti Wilayah 1, Wilayah 7, Wilayah 10, dan Wilayah 16. Terdapat dua PTS yang kehilangan izin operasional.

Sementara itu, di Wilayah 2, Wilayah 5, Wilayah 8, dan Wilayah 9, masing-masing terdapat satu PTS yang terkena pencabutan izin.

Sebelumnya, pada tanggal 25 Mei 2023, Kemendikbudristek telah mencabut izin operasional 23 PTS  yang tersebar di berbagai provinsi.

“Terdapat 23 PTS yang di cabut izin operasionalnya. Karena data bergerak terus,” tambah Lukman.

Baca juga : Lakukan Pelanggaran Berat, Kemendikbudristek Blokir Izin Operasional 2 Perguruan Tinggi di Bekasi

Pencabutan izin tersebut di lakukan karena adanya masalah yang terkait dengan standar pendidikan tinggi yang tidak terpenuhi.

Sperti pelaksanaan pembelajaran yang fiktif, praktik jual beli ijazah, penyimpangan dalam pemberian beasiswa Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), dan perselisihan internal yang mengganggu proses pembelajaran.

Kemendikbudristek telah menindaklanjuti 52 aduan masyarakat terkait hal ini dan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 7 Tahun 2020.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan